Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap, Kasek SMP Negeri di Surabaya ini Rela Curi Soal Ujian UNBK Demi Balas Jasa ke Komite

Kasek SMP Negeri di Surabaya ini rela mencuri soal ujian UNBK demi balas jasa ke komite sekolah akhirnya terungkap.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati serta staf sekolah Imam Sutiono dan Teguh Kartono, terdakwa kasus pembocoran soal UNBK jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/8/2018) 

Kepala sekolah yang menjabat sejak September 2017 ini membeberkan kronologi kejadian yang menimpa SMPN 54 itu.

Fakta dari pengakuan, soal dari UNBK itu dilimpahkan kepada orang yang bernama Budi dan Bayu (DPO) yang merupakan pengajar di LBB milik Keny pribadi. Hasil jawaban ini lalu dikembalikan ke Keny, agar segera diisi Imam lewat komputernya.

“Saya awalnya tak mau ketika disuruh Bu Keny. Namun karena yang menyuruh pimpinan, ya mau tak mau saya lakukan,” tambah Imam Soetiono.

Mulai 2019, Khofifah Pastikan Pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jatim Gratis

Sebelumnya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan diketahui, pada Kamis tanggal 26 April 2018 saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya para saksi melihat  satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi whatsapp dimana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.

Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.

Racik Sendiri Beri Pemutih Pakaian dan Pengawet, Begini Pengakuan Miris Penjual Miras Maut di Gresik

Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya. (Surya/Sda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved