Komplotan Pecah Kaca Mobil yang Ditangkap Polda Jatim Menyamar Jadi Nasabah Bank untuk Intai Korban
Kasus pecah kaca mobil yang dilakukan satu komplotan di tujuh TKP telah diungkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pecah kaca mobil yang dilakukan satu komplotan di tujuh TKP telah diungkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
polisi menangkap tiga tersangka, masing-masing bernama Firmansyah alias Bagong (40), warga Desa Gedangan, Kabupaten Pasuruan, Hermawan Djunaidi alias Iwan (45), asal Desa Magersari, Kabupaten Sidoarjo, serta otak komplotan Munir alias Prasojo (45) warga Desa Krangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan, pelaku berinisial A dalam proses perburuan.
Pejabat Sementara (PJs) Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela melalui Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, otak pelaku, Munir bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
• 7 Fakta Yabuki Nako, Satu Kontestan Produce 48 yang Lolos Babak Final, Pernah Masuk Kelas F
Keluar masuk penjara tak membuat Munir jera.
Munir berhasil ditangkap petugas karena aksinya terekam kamera CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi, Heru menyatakan, Munir cs mengancam saksi dengan beragam gertakan.
"Setelah kami mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat, ternyata ada saksi yang melihat, terus saksi itu ada yang ditunjuk salah satu pelaku dan bilang 'ojok melok-melok' (tak usah ikut-ikut), itu membuat saksi takut," tegas Heru saat dihubungi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Kamis (30/8/2018) siang.
• Selain Bonus Uang, Dispora Jatim Sebut Atlet Berprestasi Asian Games Bisa Diangkat Jadi PNS
Dalam penangkapan, Unit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berlomba dengan Polres Pasuruan.
"Untuk menangkapnya kami berlomba dengan Polres Pasuruan Kota," imbuhnya.
Di sisi lain, dua rekan Munir, yakni Hermawan dan Firmansyah pernah ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dua teman Munir itu juga residivis, pernah ditangkap Polsek Sawahan (Surabaya) sekitar tahun 2009," beber Heru.
Dalam pemeriksaan, Heru mengatakan, komplotan pecah kaca lintas provinsi itu tidak bekerja sama dengan pihak pegawai bank.
• Jadwal Lengkap F1 GP Italia 2018, Persaingan 2 Pebalap Peringkat Teratas Berlanjut di Sirkuit Monza
Saat beraksi, komplotan tersebut mengenakan kemeja, jas, dan dasi.
Mereka mencari target nasabah bank.
"Ya macak (berdandan) seperti nasabah bank gitu, jadi korban tidak curiga kalau sedang diintai pelaku," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Munir cs telah melancarkan aksinya di tujuh TKP, mulai dari Pasuruan, Lamongan, sampai Indramayu, Jawa Barat.
Aksi yang dilakukan munir telah berlangsung sejak tiga tahun terakhir, yakni sejak tahun 2016.
• Disaksikan Wali Kota Risma, Mediasi GP Ansor Surabaya dan FPI Hasilkan Kesepakatan Damai
Dari ketujuh TKP itu, Munir dan kawan-kawan telah meraup hasil mencapai Rp 714.000.000.
Akibat aksinya itu, Munir CS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Sedangkan, pelaku berinisial A sedang dalam proses perburuan.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com