Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Soal Polemik Eks Koruptor Maju Nyaleg, Fadli Zon Komentari Keputusan Bawaslu: Harus Berlaku Adil

Keputusan Bawaslu yang meloloskan 5 eks koruptor maju jadi caleg di Pileg 2019, begini tanggapan Fadli Zon.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kolase Kompas.com dan KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Fadli Zon minta KPU tak larang eks koruptor nyaleg. 

Sebab, ada eks koruptor yang tak lolos menjadi bakal caleg pada masa pendaftaran lalu.

"Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas, karena kalau ada yang satu boleh, yang lain tidak boleh, ini jelas ketidakadilan," ujar Fadli kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon hadir di rumah duka Daoed Joesoef,  Jalan Bangka VII, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, hadir di rumah duka Daoed Joesoef, Jalan Bangka VII, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018). (TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU)

Viral Video Kocak Atlet Goda Petugas Imigrasi Pakai Bahasa Indonesia dan Nyanyi Indonesia Raya

Di sisi lain, lanjut Fadli, pelarangan soal napi eks koruptor menjadi bacaleg seharusnya diatur juga dalam undang-undang.

Dengan begitu, aturan tersebut akan berlaku secara menyeluruh bagi orang-orang yang mendaftar sebagai bacaleg.

"Dan ini harus ada aturan yang jelas. Aturan itu diatur oleh UU, kemudian ada aturan lain," kata Fadli.

"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat yang bagus. Tapi kan, harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya," ucapnya.

5 Hal Tentang Ziarah Prabowo Subianto ke Makam Pendiri NU, PDIP Ajak Semua Pihak Tahu Batasan

Lebih lanjut, Fadli Zon pun meminta KPU tak melarang eks koruptor mendaftar sebagai caleg.

Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Pidato Jokowi Penutupan Asian Games 2018 dari Lombok Dikritik Fadli Zon: Nominasi Piala Oscar Nih!

"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain, kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.

Karena itu, Fadli Zon mengatakan, KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU, berupa undang-undang dan putusan MK.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Fadli Zon.

Viral Aksi Ceplas-ceplos Bocah STM Kritik DPR Diganjar Uang dan Vespa, Fahri Hamzah Ngakak Disindir!

Menunggu Putusan MA

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar eks koruptor tak bisa mendaftar sebagai caleg.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved