Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Soal Polemik Eks Koruptor Maju Nyaleg, Fadli Zon Komentari Keputusan Bawaslu: Harus Berlaku Adil

Keputusan Bawaslu yang meloloskan 5 eks koruptor maju jadi caleg di Pileg 2019, begini tanggapan Fadli Zon.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kolase Kompas.com dan KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Fadli Zon minta KPU tak larang eks koruptor nyaleg. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar menyikapi maraknya eks koruptor yang maju jadi caleg di Pileg 2019.

Terlebih saat ini, soal para eks koruptor yang nyaleg ini menjadi polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini lantaran perbedaan aturan yang jadi acuan mengenai eks koruptor yang nyaleg.

41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Politik: Mereka Harus Legawa Mundur

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, KPU tetap menolak berkas pendaftaran bacaleg mantan koruptor, sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Sementara, Bawaslu tetap meloloskan mantan koruptor menjadi caleg.

Bawaslu mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Eks Koruptor Lolos Jadi Bacaleg, Wiranto Akan Panggil Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Abhan sendiri membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Menurut Abhan, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi, sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan mengutip dari Kompas.com, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya.

Partai Perindo Tuban Benarkan Usung Caleg Eks Napi Narkoba

Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.

Dikatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas.

Hal ini sebagaimana yang termuat pada Pasal 4, kata Abhan.

Pakta itu harus ditandatangani oleh Ketua Umum partai dan Sekretaris Jenderal partai.

Maju Jadi Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Maruli Hutagalung Optimistis Berantas Korupsi

Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU itu disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved