Pileg 2019
Soal Polemik Eks Koruptor Maju Nyaleg, Fadli Zon Komentari Keputusan Bawaslu: Harus Berlaku Adil
Keputusan Bawaslu yang meloloskan 5 eks koruptor maju jadi caleg di Pileg 2019, begini tanggapan Fadli Zon.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Pernyataan ini sebagai bentuk tanggapannya atas hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR meminta KPU tak melarang eks koruptor mendaftar sebagai caleg.
• Seorang Polisi Inggris Pasang CCTV di Rumah, Syok Ungkap Perilaku 2 Anaknya yang Terpapar Pornografi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera berpendapat, selama belum ada keputusan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA), maka PKPU No 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif, tetap berlaku.
"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang judicial review PKPU ini. Nah, saya harap MA segera mengeluarkan keputusannya. Tetapi sebelum ada keputusan apapun, PKPU berlaku bahwa mantan napi koruptor dilarang untuk nyaleg," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018), mengutip Kompas.com.
• Dari Gembul Makan 5 Piring Nasi dan Dibully, Joanna Kini Jadi Ratu Kecantikan, Intip Transformasinya
Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki hak diskresi untuk meningkatkan kualitas Pemilu.
Ia memandang bahwa Peraturan KPU tersebut merupakan langkah awal untuk menyeleksi calon-calon anggota legislatif.
"Nah salah satu premisnya, KPU bukan cuma di hilir tapi di hulu."
"Yaitu menyeleksi dengan ketat para calon anggota legislatif. Sehingga saya rasa KPU sudah benar," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
• Sama-sama Baru Pulang Ibadah Haji, Intip Perubahan Penampilan Annisa Pohan dan Nia Ramadhani
Sumber:
Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg
Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Wakil Ketua Komisi II: Sebelum Ada Putusan MA, Mantan Koruptor Dilarang "Nyaleg"