Prahara DPRD Kota Malang
Aneh, Diskresi Kuorum Paripurna Sudah Ramai dan Viral, DPRD Kota Malang Malah Tak Dapat Informasi
Anggota DPRD Kota Malang malah ngaku tak dapat informasi, padahal kebijakan diskresi kuorum paripurna sudah viral.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Plt Ketua DPRD Kota Malang Abudrrachman dan anggotanya Nirma Cris Desinidya mengaku belum tahu informasi terbaru tentang diskresi dari Kementerian Dalam Negeri hingga Rabu (5/8/2018) sore.
Namun, apabila informasi yang telah beredar benar adanya, anggota dewan yang tersisa siap menjalankan.
“Saya juga belum melihat dan menerima fisik diskresi dari Kemendagri. Kalau memang sudah ada, kita akan melakukan agar fungsi dewan bisa berfungsi,” kata Abdurrachman.
• BREAKING NEWS: Paripurna Dengan 5 Anggota DPRD Kota Malang Dinyatakan Kuorum, PAPBD Langsung Dikebut
Dengan demikian, pihaknya akan menyusun rencana rapat paripurna beberapa kegiatan.
Kegiatan-kegiatan itu, antara lain, pembahasan APBD Perubahan 2018, Rancangan APBD 2019, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2014-2019.
Nirma pun menyampaikan hal yang sama. Ia tak berani banyak komentar karena belum menerima surat diskresi yang dimaksud. “Suratnya belum diterima. Baik tertulis maupun tidak,” katanya.
• Koleganya Tersangka Berjamaah dan Ditahan KPK, Dua DPRD Kota Malang yang Lolos ini Sakit Cukup Parah
Seperti diberitakan sebelumnya, diskresi dari Kemendagri menyebutkan, rapat paripurna di DPRD Kota Malang bisa dilaksanakan dengan hanya kehadiran lima anggota dewan yang tersisa. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Malang Sutiaji.
Ia mendapat laporan dari Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto yang sehari sebelumnya berkonsultasi ke Jakarta.
Namun, tak lama setelah itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka akan dilakukan Senin (10/9/2018). (Aflahul Abidin)
• Pertanyakan Diskresi Kemendagri, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Sah Perda APBD Disahkan 5 Anggota DPRD