Prahara DPRD Kota Malang
BREAKING NEWS: Paripurna Dengan 5 Anggota DPRD Kota Malang Dinyatakan Kuorum, PAPBD Langsung Dikebut
Pembahasan PAPBD langsung dikebut setelah paripurna dengan hanya diikuti 5 Anggota DPRD Malang dinyatakan kuorum.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mandeknya kegiatan di DPRD Kota Malang mulai menemui titik temu. Hasil pertemuan perwakilan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan solusi.
Pembahasan yang harus diselesaikan dengan paripurna, dapat diselesaikan dengan kehadiran lima orang anggota tersisa.
Ini setelah 41 Anggota DPRD Kota Malang dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK, sehingga membuat kahadiran lima orang anggota Dewan dalam rapat paripurna dinyatakan kuorum alias memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Malang Sutiaji kepada media, Selasa (5/9/2018) siang. Kesimpulan itu ia terima berdasarkan laporan Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.
"PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) bisa segera dilakukan. Pentahapannya sama seperti yang sudah dilakukan. Ada Banmus (Badan Musyawarah), paripurna, dan sebagainya," kata Sutiaji.
• BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD
• DPRD Kota Malang Lumpuh, Pimpinan Masih Berkutat Tunggu Informasi Sekwan
Kuorum berdasarkan jumlah anggota dewan yang tersisa itu, kata dia, merupakan bentuk diskresi dari Kemendagri.
Menurut Sutiaji, kemungkinan tak hadirnya dua anggota dewan yang sakit dalam paripurna nanti pun tak menjadi masalah.
"Ketika sakit, dalam kondisi udzur," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, fungsi Banmus akan digantikan oleh sekretaris dewan. Dalam pembahasannya nanti, pemerintah provinsi akan selalu mendampinggi sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat.
Pembahasan utama setelah kebijakan baru ini ditentukan, yakni penetapan PAK atau APBD Perubahan. Targetnya, PAK bisa ditetapkan pada September nanti.
• Koleganya Tersangka Berjamaah dan Ditahan KPK, Dua DPRD Kota Malang yang Lolos ini Sakit Cukup Parah
"Sudah proses pembahasan. Setelah ini, diharapkan ada penetapan. Kita kirim surat ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mengumpulkan data," ujar Sutiaji.
Setelah data terkumpul, pemkot baru akan melemparkannya ke DPRD Kota Malang.
Kebijakan soal kuorum tersebut ditetapkan agar tidak menganggu proses-proses penganggaran.
"Saat APBDP tidak bisa dilakukan, akan ada hal-hal seperti pada kesehatan dan pendidikan (yang terkendala)," kata dia. Contoh kendala itu, yakni penganggaran untuk iuran BPJS.
• Pemerintahan Lumpuh dan Aspirasi Tersendat, Warga Kota Malang Kecewa Dengan Wakil Rakyatnya di Dewan
Selain APBD Perubahan 2018, pemerintah dan dewan juga punya tanggungan untuk menyelesaikan Rancangan APBD 2019.