Lakukan Perbuatan Bejat, Ayah asal Malang Ini Dilaporkan Anak Kandungnya Sendiri
Pria berusia 44 tahun itu dilaporkan dengan tuduhan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sapril, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.
Pria berusia 44 tahun itu dilaporkan dengan tuduhan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda ketika dikonfirmasi menjelaskan, aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak bertahun-tahun lalu tepatnya sejak 2016.
• Latihan Di Kebun Raya Purwodadi Menjadi Puncak Latihan Arema FC sebelum Lawan Persib Bandung
Walau sudah berkali-kali dicabuli ayahnya sendiri, korban tidak sampai berbadan dua.
"Dua tahun, dia (korban) memang tidak digauli, tapi dicabuli korban ini," terang Adrian ketika dikonfirmasi Rabu (5/9/2018).
Sapril melampiaskan hasrat seksualnya ketika korban tengah tidur pada malam hari.
• Sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pria yang statusnya menjadi tersangka itu mendekap tubuh anaknya kemudian memasukkan tangannya ke celana dalam korban dan memainkan jarinya pada kemaluan anaknya.
Puncaknya pada Senin (2/9/2018), korban mengadukan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada ibunya.
Setelah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Sapril digelandang petugas untuk dimintai keterangan.
• Prahara DPRD Kota Malang, Sekwan Sebut Proses Diskresi Tinggal Tunggu Surat dari Kemendagri
Ketika dilakukan penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Selasa (4/9), tersangka masih berkelit dia tidak melakukan perbuatannya.
Namun akhirnya, Sapril mengaku perbuatan bejatnya dan telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak lima kali.
"Pelaku akhirnya khilaf, menyadari seharusnya tidak boleh seperti itu," tambah Adrian.