Gejolak Rupiah
Tarif PPh Impor Keperluan Sehari-Hari dan Dapur Naik Drastis, Mulai Peralatan Masak Hingga Sampo
Melemahnya rupiah mengakibatkan tarif PPh lebih dari seribu barang konsumsi dinaikkan. Begini penjelasan Sri Mulyani.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor, Rabu (5/9/2018).
Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 ini ditujukan untuk 1.147 komoditas atau barang konsumsi.
Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga neraca perdagangan.
• Prabowo Kritik Utang Negara Naik Terus, Nasdem: Fraksi-Fraksi yang Dukung ‘Sebelah’ Juga Setuju
Neraca perdagangan diketahui telah mengalami banyak defisit sejak awal tahun 2018.
"Rinciannya, 210 item komoditas dengan tarif PPh (Pasal) 22 naik dari tarif 7,5 persen jadi 10 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram @smindrawati, Kamis (6/9/2018).
"Termasuk dalam kategori ini barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built Up) dan motor besar."
• Donasikan Bonusnya, Ini Wujud Shelter yang Akan Dibangun Jonatan Christie untuk Korban Gempa Lombok
Ada 2018 item komoditas dari 1.147 komoditas itu yang tarif PPH-nya naik cukup drastis.
Yakni dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
Barang yang termasuk di kategori ini merupakan barang yang sebagian besar dapat diproduksi di dalam negeri.
• 5 Artis Ini Edit Foto Wajah Hingga Disebut Netizen #RoyKiyoshiChallenge, Robby Purba Ikut Komentar
Contohnya barang elektronik seperti dispenser air, pendingin ruangan, dan lampu.
Ada juga barang keperluan sehari-hari dan juga barang-barang dapur.
Seperti kosmetik, sabun, sampo, dan peralatan masak atau dapur.

• Ada 3.226 Barang, Berikut 4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo
"Industri dalam negeri sebetulnya sudah bisa mengisi dan kita lihat industri dalam negeri punya kesempatan untuk mengganti impor itu," terangnya.
"Jadi bisa dikatakan ini merupakan pemihakan industri dalam negeri."
Lalu ada juga 719 item komoditas yang naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
• Roy Suryo Sebut Tagihan Kemenpora Soal Barang Negara adalah Fitnah, SBY Sampai Turun Tangan!
Barang-barang di kategori ini termasuk bahan bangunan (keramik), ban, dan peralatan elektronik audio-visual (kabel, box, speaker).
Barang tekstil seperti overcoat, polo shirt, swimwear juga termasuk.
Kata Sri Mulyani, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
• Tak Sadar Terekam, Komentator ini Malah Ngomong Begini Saat Hanifan Lamar Pipiet di Siaran Live TV
Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga telah dilakukan.
Seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden.
"Penyesuaian PPh Impor memang dilakukan untuk mengendalikan impor," jelas Sri Mulyani.
• Ini Penyebab Via Vallen Berani Blak-blakan Bahas Status Keperawanan, Simak Curhatannya
"Namun kebijakan ini telah melalui penelitian secara detil sehingga tidak mempengaruhi keseluruhan (kondisi) perekonomian."
Kebijakan ini juga bukan merupakan hal yang baru karena pernah dilakukan pada 2013 dan 2015.
Selain pengendalian impor, pemerintah melalui bauran kebijakannya juga berupaya meningkatkan penerimaan devisa dari sektor pariwisata.
Mereka juga terus mendorong pelaksanaan program B20 serta menunda proyek infrastruktur.
Semua hal itu dilakukan guna mengurangi impor dan memberi kesempatan industri dalam negeri berkembang untuk tingkatkan ekspor.
• Foto di Akun Sendiri Ramping, Begini Jadinya Tubuh Ayu Ting Ting di Foto Asli, Temukan Perbedaannya
Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Naikkan PPh Impor
Pengusaha berharap pemerintah tak serta merta menaikkan pajak penghasilan ( PPh) impor.
Pasalnya, hal tersebut disinyalir mampu memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
• Nia Ramadhani Benci Anaknya yang Masih SD Pakai Kaca Mata Hitam Saat Belanja, Lihat Videonya!
Mewakili para pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyatakan bahwa pemerintah tak bisa menyamaratakan kebijakan tersebut kepada seluruh komoditas impor.
"Kita komunikasi mesti hati-hati juga jangan disamaratakan per item," ucap Rosan dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (29/8/2018) malam.
"Jangan sampai kontraproduktif begitu ada kenaikan PPh, akan ada dampak pada pertumbuhan (ekonomi) kita."
• Pesan Terakhir Aldi Alias Badik Alias Chika, Waria Salon yang Dibunuh Saat Hendak Perkosa Remaja
Rosan pun menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi juga masih dipengaruhi secara dominan oleh konsumsi domestik sehingga keputusan penerapan PPh impor menjadi penting untuk diperhatikan.
"Apalagi pertumbuhan ekonomi kita didorong dari domestic consumption, jadi mesti pintar-pintar mau dorong pertumbuhan kok agak dibatasi dengan PPh," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan bahwa akan ada kenaikan tarif PPh impor untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Indonesia.
• Dulu Dikenal Nyawer Pelakor, Bu Dendy Tiba-Tiba Unggah Foto Bukti Transfer ke Para Followersnya!
Kenaikan tarif itu juga disebut untuk memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit hingga tiga persen.
Adapun tarif PPh impor yang sudah diterapkan sampai sekarang adalah mulai dari 2,5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Tarif-tarif tersebut disesuaikan dengan produknya dan telah diatur dalam PMK Nomor 132 tahun 2015 dan PMK Nomor 34 tahun 2017.
• Bukan Jepit Biasa! Meski Simple, Harga Jepit Rambut Nagita Slavina ini Sukses Bikin Netizen Nyesek