Dituntut Warga Soal Penutupan Dolly Surabaya Rp 270 Miliar, Wali Kota Risma: Bunuh Saya Saja
Wali Kota Surabaya Tri Rismahari ini digugat oleh warga terkait penutupan Dolly. Risma pun geram, dan minta dibunuh saja
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Nain Suryono mengatakan, pertimbangan majelis hakim dengan menolak gugatan itu tidak sesuai dengan peraturan.
“Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3. Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat,” kata Nain.
• BCL Tampil Flawless dengan Makeup Tipis, Penampilannya Dipuji Mirip Wanita Korea, Begini Potretnya!
Dilanjutkan Nain, di dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak-Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.
“Seharusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya,” imbuhnya.
Nain mengatakan, pihaknya tidak keberatan terkait penutupan lokalisasi Dolly, namun ia mengingatkan soal kesejahteraan ekonomi warga yang terdampak.
“Sebenarnya biarkan lah mereka yang membuka warung, parkir. Sebetulnya pemkot mendorong hal itu, tapi faktanya seluruhnya ditutup,” tandasnya.
• DPC Partai Gerindra Targetkan Prabowo Subianto Menang Telak di Bangkalan
Terpisah, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur atas ditolaknya gugatan itu.
Ia menilai gugatan tersebut sudah sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986.
"Kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN,” pungkasnya.
• Jokowi Minta Akses Gratis Bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Menonton Asian Para Games 2018
Tanggapan pengamat
Soenarno Edi Wibowo, pengamat hukum di Surabaya, menanggapi penolakan majelis hakim atas gugatan class cction yang dilayangkan warga Jarak-Dolly yakni Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI).
Soenarno mengatakan gugatan class action bukanlah hal yang mudah.
Warga yang tergabung dari FPL diketahui menuntut kesejahteraan dan menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp 270 miliar.
Pasca lokalisasi Dolly ditutup, FPL menyebut 300 warga kehilangan mata pencaharian.
“Jadi class action ini perwakilan kebersamaan yang mempunyai satu tujuan serta memiliki misi. Ini diatur dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2002,” jelas Soenarno yang jufa dosen di Universitas Narotama, Surabaya Selasa (4/9/2018) lalu.
• Pimpin Latihan Hari Ketiga Persebaya, Djadjang Nurdjaman Fokus pada Streght dan Taktikal Pemain