Berita Entertainment
Dipolisikan Hilda Vitria, Kriss Hatta Tak Kaget, 'Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita'
Kriss Hatta kembali dipolisikan oleh pihak Hilda Vitria Khan melalui sang ibunda. Kali ini Kriss Hatta dilaporkan dengan pasal penculikan anak.
"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."
"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.
• Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Sudah Bertebaran, Bawaslu dan Satpol PP Akhirnya Turun Tangan
Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," tutup Fachmi Bachdim.
Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.
• Ivan Gunawan Foto Bareng Ayah Ayu Ting Ting, Rangkul & Beri Sebutan Khusus, Kolom Komentar Dimatikan
"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.
"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.
"Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, salah satunya terkait dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang saat ini dalam proses penyidikan," terang Fachmi.
• Fakta Menarik Istana Changdeokgung, Tempat Penyambutan Presiden Jokowi Saat Berkunjung ke Korsel
Dari sisi hukumnya, pihak Hildia akan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP dimana seseorang bisa mendapat hukuman penjara maksimal tujuh tahun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dalam hal ini Hilda Vitria berusia 19 tahun saat dibawa pergi oleh Kriss Hatta, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Kembali Dipolisikan Hilda Vitria Khan, Kriss Hatta: Musuh Paling Berbahaya adalah Orang Terdekat Kita.