Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Bawaslu Tuban Temukan Satu NIK Digunakan untuk Tiga Nama Berbeda

Sebanyak 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah diplenokan oleh KPU dan Bawaslu Tuban,Jawa Timur

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/M SUDARSONO
Ketua KPU Tuban Kasmuri 

 TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebanyak 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah diplenokan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tuban, Jawa Timur serta disaksikan parpol peserta pemilu 2019, telah dicoret separuh lebih.

Rinciannya, 173 data pemilih dicoret karena ada kesamaan dengan identitas lainnya, sedangkan 171 data masuk dalam DPT.

Dari DPT ganda yang bermasalah tersebut, bahkan terdapat hal yang mengejutkan yang ditemukan oleh Bawaslu Tuban, yakni adanya satu NIK yang digunakan pada tiga nama berbeda.

Tak Datang ke Markas Persib Bandung, Aremania Pilih Dukung Arema FC dari Rumah & Gelar Nonton Bareng

"Benar, kita temukan satu NIK digunakan untuk tiga nama. Ini namanya NIK ganda," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi kepada sejumlah wartawan usai pleno di kantor KPU setempat, Kamis (13/9/2018).

Data NIK ganda tersebut telah terdaftar di Kecamatan Semanding sebanyak dua kali, dan di Kecamatan Widang sebanyak satu kali.

Polisi Selidiki Tulang dan Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Sungai Mati Lamongan

Kini DPT ganda yang diindikasikan milik satu orang itu telah dicoret dua, dan satu masuk dalam pendataan.

"Yang NIK ganda dengan nama berbeda sudah dicoret. Begitupun dengan data ganda lainnya," tutup Sulamul Hadi.

Sebelumnya KPU Tuban telah menetapkan DPT Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 934.444 pemilih, namun DPT itu kini telah dikurangi 173 sehingga menjadi 934.271 pemilih.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved