Kasus Korupsi Bansos Ternak, Pengacara Benarkan Ketua DPRD Jember Hanya Bawa Uang Negara Rp 60 Juta
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menyampaikan sejumlah hal saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos ternak berasal dari APBD Pemkab 2015.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menyampaikan sejumlah hal saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Thoif terlihat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nuril di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (13/9/2018).
Dalam sidang lanjutan itu, Thoif mendapat teguran dari Hakim Utama, Wiwin Arodawati lantaran berbelit saat menyampaikan kesaksiannya.
"Terdakwa tadi menyebut hanya menerima Rp 60 juta," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Walidi saat diwawancarai TribunJatim.com seusai persidangan, Kamis.
• VIDEO: Ketua DPRD Jember Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ternak Tahun 2015
Terpisah, kuasa hukum Thoif Zamroni, Muhammad Nuril mengatakan, kliennya selaku Ketua DPRD Jember tidak punya kewenangan terkait penggunaan uang senilai Rp 90 juta seperti yang disampaikan saat persidangan.
"Itu (uang) untuk apa, siapa, dan seperti apa, itu kewenangannya di verifiktor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk lolos atau tidaknya kelompok tertentu dapat memperoleh dana hibah itu tidak dipergunakan klien kami," tegas Nuril.
Nuril menuturkan, Thoif hanya mengusulkan soal uang tersebut saja.
Tapi, untuk direalisasi atau tidak, menurut Nuril itu tergantung dari verifikator SKPD.
Selain itu, Nuril membenarkan bila kliennya itu mengakui di persidangan menerima uang senilai Rp 60 juta.
"Memang ada dana masuk Rp 60 juta kepada klien kami, tapi memang faktanya sudah dikembalikan kepada saudara Yudha," tandasnya.
• Sidang Kasus Korupsi Bansos Ternak Tahun 2015, Ketua DPRD Jember Diminta Kembalikan Uang Negara
Ketika ditanya nominal Rp 60 juta atau Rp 90 juta, Nuril mengatakan, uang Rp 30 juta (dari Rp 90 juta) itu dititipkan rekan Thoif.
"Uang itu (Rp 30 juta) dititipkan Indra, Kabid Peternakan, dan Subhari (rekan Thoif)," beber Thoif.
"Klien kami sudah memberi kesaksian dan mengakui bahwa dana yang diterima klien kami hanya Rp 60 juta, tapi dipersidangan sebelumnya 90 juta," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, Thoif Zamroni menyanggupi untuk mengembalikan uang Rp 60 juta diterimanya.
Menurut Nuril, pengembalian itu sebenarnya adalah itikad baik dari kliennya.
• Omongan Kriss Hatta Ungkap Hal Pribadi Pernikahannya Sampai Disesalkan Kekasih Deddy Corbuzier: GOD!
Untuk diketahui, jaksa telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni pada Rabu (14/2/2018) lalu.
Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 33 miliar.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni mencapai Rp 1,45 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.
Thoif dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.