Kata Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Suntik Vaksin Rubella, 'Mati atau Makan Babi, Pilih Mana?'
Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum suntik vaksin rubella yang belum mendapat sertifikasi halal MUI.
Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum suntik vaksin rubella yang belum mendapat sertifikasi halal MUI.
TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Abdul Somad bicara soal hukum menyuntik vaksin rubella.
Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum vaksin rubella tersebut karena mendapat pertanyaan dari jemaahnya.
Jawaban Ustaz Abdul Somad tersebut dapat dilihat pada akun YouTube Dakwah Islam, 10 Agustus 2018.
• 8 Fakta Bayi Bermata Satu Lahir di Mandailing Natal Sumatera Utara, Hanya Bertahan Hidup 8 Jam
Seperti yang diketahui, vaksin measles dan rubella (MR) belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Bagaimana hukum suntik rubella yang belum mendapat sertifikasi halal MUI?," Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah yang diajukan padanya.
• Seorang Pria Jalani Operasi Ekstrem Demi Mirip Tengkorak, Potong Hidung dan Telinga, Lihat Fotonya
"Sampai sekarang, Majelis Ulama Indonesia tidak mengeluarkan sertifikat halal. Itu yang disampaikan Sekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain," kata Ustaz Abdul Somad.
Maka, lanjut Ustaz Abdul Somad, bila ada yang memakainya, karena kondisi darurat.
"Oleh karena itu kalau ada yang memakai, itu alasannya darurat, karena bila tidak disuntik anaknya sakit, cacat, mati," tambah UAS.
Ustaz Abdul Somad lalu mengibaratkan ada dua pilihan yang harus dipilih dalam kondisi terdesak.
• Omongan Kriss Hatta Ungkap Hal Pribadi Pernikahannya Sampai Disesalkan Kekasih Deddy Corbuzier: GOD!
"Kita kalau dipilih antara dua, mati atau makan babi? Pilih mana?"
"Makan babi, tak boleh pilih mati."
"Masuk ke hutan, pilihan cuma dua. Mati sama makan babi. Kau pilih mati atau yang kedua? 'Aku pilih mati saja.' Tak boleh, mesti makan babi. Ambil kecap, terus kau colek-colek itu babi."
Kemudian iapun melanjutkan jawabannya soal vaksin MR.
• Kisah Gadis 15 Tahun, Demi Ayahnya yang Lumpuh, Rela Ditunggangi Orang-orang dan Menjadi Sapi
"Nah, jadi kalau bapak ibu takut anak cacat, sakit, dipakainya hukum darurat itu," lanjutnya.
"Ustaz Somad? Saya tanya emak saya, saya ini orang kampung. 'Mak, aku ini waktu kecil ada disuntik, suntik cacar, suntik ini? Ndak, kau dari kecil tak pernah disuntik. Asal dokter datang Puskesmas (...) kau ke hutan. Sampai sekarang saya hidup, tak ada suntik," Ustaz Abdul Somad lalu bercerita.
Ustaz Abdul Somad bahkan menceritakan saat dirinya pergi menunaikan ibadah umrah yang mengharuskan untuk suntik.
"Tapi aku terus terang tak bisa suntik. 'Kalau tak dapat visa, Pak Ustaz?' Saya tak berangkat. Sampai hari-H saya tak suntik, entah bagaimana ceritanya, mereka dapat visa, berangkat. Katanya kalau tak suntik, sakit, mati," cerita Abdul Somad.
• Ryan Hidayat, Aktor Tampan yang Disebut Kekasih Terakhir Nike Ardilla dan Sama-sama Meninggal Muda
Namun, ia menjelaskan kalau ceritanya tersebut tidak bisa menjadi hukum.
"Tapi ini tak bisa menjadi hukum."
"Jadi kalau takut, khawatir, ada dokter ibu, dokter bapak, tanya baik-baik, 'anakku ini kalau tak suntik rubella gimana, bu dokter?' 'Oh jangan, nanti dia akan begini, begini, begini', suntik lah."
"Hukumnya? Bukan karena label halal dari MUI, karena darurat takut mati."
• Para Mantan Puteri Indonesia yang Terlupakan, Dulu Dipuja, Sekarang Nasib Mereka Berubah
Berikut video selengkapnya:
• Taufik Hidayat Komentari Kinerja Jokowi dalam Asian Games 2018, Imam Nahrawi Langsung Beri Balasan
Pernyataan Ustaz Abdul Somad inipun senada dengan Fatwa MUI No 33 Tahun 2018.
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin (MR) untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
• MUI Akui Vaksin MR Mengandung Babi, Tapi Penggunaannya Masih Diperbolehkan
"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.
"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.
• Tiga Alasan MUI Membolehkan Penggunaan Vaksin MR, Satu di Antaranya Kondisi Keterpaksaan
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR, TribunJatim.com masih mengutip Kompas.com.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
• Sering Diabaikan, Ini Lho Pentingnya Tujuh Kali Imunisasi Difteri Bagi Si Kecil, Bunda Wajib Tahu!
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
• Alami Demam Setelah Imunisasi Difteri? Gak Perlu Panik, Begini Penjelasannya!
Selain itu, MUI juga menyarankan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.
• Polemik Vaksin Measless Rubella, Kadinkes Jatim: Negara Muslim Sudah Ada yang Menggunakan