Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang

Penyelundupan sabu dalam rice cooker yang dibawa TKI ilegal bernama Surimah (36) telah diungkap oleh pihak Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Surimah (36), TKI ilegal yang ditangkap Bea Cukai di Bandara Juanda Surabaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelundupan sabu oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bernama Surimah (36) telah diungkap oleh pihak Bandara Juanda Surabaya dan Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Surimah tertangkap basah tengah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Tak hanya menyelundupkan sabu, Surimah juga tak terdaftar sebagai TKI resmi.

Mulanya, Surimah mengaku paspor yang dimilikinya itu adalah paspor untuk melancong.

Namun, malah disalahgunakan untuk bekerja selama setahun di Negeri Jiran.

Dititpi Rice Cooker Berisi Sabu, Wanita Asal Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sesampainya di Malaysia, Surimah mengaku baru mengenal Titin Sumiati.

Surimah mengaku, sudah dua kali ia bertemu dengan Titin.

Hal tersebut disampaikan Surimah ketika persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/9/2018).

Surimah mengatakan, Titin adalah orang yang menitipinya rice cooker (alat penanak nasi).

Namun, dalam rice cooker itu, ternyata berisi delapan paket sabu.

PSU Sampang Madura Butuh Dana Lebih dari Rp 25 Miliar, Pj Bupati: Kita Sampaikan ke DPRD Dulu

Tak tanggung-tanggung, sabu yang ada di dalam rice cooker itu seberat 920 gram atau hampir satu kilogram.

Ketika duduk di kursi pesakitan, Surimah mengaku dirinya mendapat titipan dari Titin.

Surimah menjelaskan, Titin berpesan kepadanya agar rice cooker itu diberikan kepada seseorang bernama Dulah.

"Isinya hanya bawang, dia (Titin) bilangnya begitu," beber Surimah saat persidangan, Senin (17/9/2018).

Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sifa'urosidin, Surimah mengatakan, sebelum keberangkatannya ke Tanah Air, Surimah menjelaskan bila Titin sempat meminta nomor teleponnya.

Arema FC Vs Madura United, Menang 2-0, Singo Edan Berhasil Putus Rekor Tak Terkalahkan Madura United

Sayangnya, Surimah tak memberinya.

Kendati Surimah telah tertangkap, namun pihak berwajib tengah memburu wanita bernama Titin seperti yang disampaikan terdakwa saat persidangan.

Hingga kini, Titin masih buron.

Di persidangan, JPU Ahmad Junaidi menyebut Surimah menerima 150 Ringgit atau setara Rp 4,5 juta.

Namun, Surimah membantah hal tersebut.

Nasibnya Tidak Jelas, Puluhan Tenaga Honorer Lembaga Pendidikan Datangi DPRD Pamekasan

Bahkan, Surimah mengaku tak tahu menahu tentang isi rice cooker itu.

Surimah justru terkejut bila isi penanak nasi itu adalah sabu-sabu.

Sebab, sebelum keberangkatannya ke Indonesia, Surimah mengaku Titin hanya mengatakan bila isinya adalah bawang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Surimah ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Perkara Pasar Turi akan Dilanjutkan Pekan Depan

Penangkapan itu berlangsung pada 16 Maret 2018 silam di mana saat itu petugas mencurigai sebuah kardus dengan gambar rice cooker yang dipegang Surimah saat menuruni pesawat.

Ketika diperiksa, ternyata kardus itu berisi delapan plastik sabu-sabu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved