Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masud Yunus Diduga Bagi-bagi Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Pelayanan Warga Terganggu Tidak?

Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018)

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mahfud, Kuasa Hukum Wali Kota Mojokerto Non Aktif Masud Yunus 

"Sesuai dengan KUHP, keterangan saksi dan terdakwa apa yang disampaikan dalam sidang, yang di sumpah terlebih dulu dan KUHP, itu sebagai pedoman, itu harusnya di klarifikasi satu persatu," terang Mahfud kepada awak media, Selasa (18/9/2018).

Mahfud menambahkan, ada beberapa hal yang disampaikan JPU tak sesuai dalam persidangan tadi.

"Cuma ada yang kurang, inisiator adalah wakil walikota (Suyitno), hanya disentuh sedikit, padahal majelis hakim pada waktu sidang yang lalu itu memerintahkan JPU untuk memprotes," sambung Mahfud.

(Luna Maya: Kamu Telah Berjuang untuk Cinta yang Malah Membuatmu Membenci Diri Sendiri)

(Air Kolam Renang Gajayana Malang akan segera Diganti Pasca Empat Atlet Pingsan saat Berlatih)

Kata Mahfud, yang membuat kesepakatan nilai-nilai tentang tambahan penghasilan itu adalah wakil walikota.

Mahfud menilai wakil wali kota Mojokerto, Suyitno berulah tanpa diberi tugas oleh Mas'ud.

"Kita bukan setuju atau tidak setuju bukti sudah berjalan, persoalannya apakah ada kepentingan umum yang terganggu? Pelayanan umum masyarakat Mojokerto terlayani atau tidak?" Tanya Mahfud sembari merapikan berkasnya.

Sebab, dalam hukum pidana, Mahfud menyatakan, dengan masyarakat terlayani dengan baik, mestinya perkara itu divonir.

"Rakyat menikmati semua program walikota, karena dalam pembahasannya semua lancar, persoalannya sekarang kalau dikaitkan dengan penghasilan tambahan dan Jasmas sampai perubahan, apakah berpengaruh?" Bebernya.

Dengan demikian, Mahfud merasa, ia dan kliennya keberatan dengan apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.

(Andien dan Marcell Tak Sabar Tampil di Jazz Gunung Ijen dan Bius Penonton)

(4 Imbauan Kepala BMKG Juanda untuk Masyarakat saat Musim Kemarau, di Antaranya Kurangi Bakar Sampah)

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Ketika itu, KPK mendapati keempatnya melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh Pemkot Mojoketo terhadap DPRD Kota Mojokerto.

Uang suap ini bersumber dari persentase pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas).

Uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 milyar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto, disebut uang lelah rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.

(Kalahkan Lin Dan, Anthony Ginting Berpeluang Hadapi Axelsen di Babak 2 China Open 2018)

(Konsep Minimalis dan Fungsional Jadi Tren Furnitur Home Living Saat ini)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved