Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018 - Catat Syaratnya, Mulai List Dokumen hingga Intipin Gajinya Bagi yang Lolos

Pendaftaran CPNS 2018 akan segera dibuka. Catat syarat pendaftarannya, dan intipin gajinya ya

Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
Tribun Timur
Ilustrasi CPNS 2018 

Pendaftaran CPNS 2018 akan segera dibuka. Catat syarat pendaftarannya, dan intipin gajinya ya

TRIBUNJATIM.COM - Portal pendaftaran ssc.bkn.go.id bisa segera diakses untuk pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dibuka Rabu (19/9/2018), besok.

Di hari yang sama, portal pendaftaran sscn.bkn.go.id pun akan segera bisa diakses.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/2018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Pengakuan Dokter yang Otopsi Jasad Korban G30S/PKI di Lubang Buaya, Tak Seperti yang Diberitakan

Nantinya, di portal tersebut informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.

Untuk itu, sebelum Hari- H, alangkah baiknya menyiapkan dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi syarat pendaftaran.

Bila persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2018 sudah siap diunggah ke sscn.bkn.go.id , lakukan beberapa persiapan seperti yang terangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Pidato Soekarno Pasca G30S/PKI Tiba-tiba Berhenti Akibat Selembar Nota dari Ajudan, Isinya Mencekam

1. Persiapkan email aktif

2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.

4. Kemudian scan transkrip nilaimu berformat PDF maksimal ukuran 300 KB

5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.

Demi Kenyamanan, Polres Lamongan Sediakan Ruangan dengan Full AC untuk Pemohon SKCK yang Membludak

6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.

Tata cara unggah berkas di atas dapat digunakan sebagai gambaran saja agar saat proses pendaftaran calon pelamar tidak kebingungan.

Untuk syarat CPNS sendiri akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Kendati demikian, mengacu pada persyaratan CPNS 2017 lalu, kemungkinan besar persyaratan CPNS 2018 tak jauh berbeda.

Delapan Pegawai Puskesmas Porong Sidoarjo Diamankan Petugas Polda Jatim

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

Setya Novanto Curhat Kesulitan Kembalikan Uang Negara, Kaget, Yang Berutang Lari Meninggalkan Saya

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Balen Bojonegoro Terbakar, Dua Mobil Pemadam Dikerahkan

Sementara itu, penting juga untuk memahami alur pendaftaran melalui portal terintegrasi sscn.bkn.go.id, mulai dari registrasi hingga cetak kartu.

1. Buat Akun SSCN

- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

- Pilih menu Registrasi

- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.

Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tionghoa Sebut Indonesia dan Tionghoa Punya Hubungan Erat

- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.

2. Cetak kartu pendaftaran

- Login ke portal menggunakan akun yang sudah dibuar.

- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu (selfie)

- Lengkapi biodata

- Pilih instansi, formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan

- Lengkapi data pada form yang tersedia

- Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi

- Cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018

Tunjungan Ikon Surabaya Pernah Tuntut Pemkot 5 Hal, Semuanya Sudah Dikabulkan

3. Tahap Verifikasi

-Data yang sudah diinput pelamar akan diverifikasi tim verifikator instansi.

- Berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar akan diperiksa kelengkapan syaratnya.

- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

 Gaji yang akan diterima mereka yang lolos

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka kembali oleh pemerintah

Kuota pendaftaran CPNS kali ini mencapai 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama kok dengan penerimaan yang terakhir.

Misal, untuk Golongan IIIA yang fresh graduate S1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, namun PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved