Pilkada Sampang
Pilkada Harus Coblosan Ulang, KPU Sampang Pelototi Sinkronisasi DPT dan DP4
KPU Sampang memelototi sinkronisasi DPT dan DP4 setelah gelaran Pilkada harus coblosan ulang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang Pilkada Kabupaten Sampang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2018.
Namun sebelum PSU tersebut dilakukan, Komisioner KPU Sampang Miftahul Rozaq mengatakan, prioritas utama yang akan dikerjakan oleh KPU Sampang adalah perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk prosesnya kami sudah membuat petunjuk teknis. Pertama adalah melakukan sinkronisasi atau pemadanan data antara DP4 dengan DPT Pilkada," kata Rozaq, Selasa (18/9/2018).
Setelah pemadanan data tersebut dilakukan, diketahuilah data-data yang tidak sinkron antara DPT dengan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu).
"Kita lanjutkan dengan validasi di tingkat bawah, perangkat kita akan door to door ke data yang hasil sinkronisasinya tidak valid," jelasnya.
Sedangkan yang sudah sinkron tidak akan divalidasi ulang karena sudah sesuai.
"Pada validasi door to door tersebut perangkat akan memastikan ada orangnya atau tidak, sesuai dengan dokumen yang ada atau tidak. Lalu kami akan lengkapi dengan dokumentasi bahwa benar ada orangnya," imbuh Rozaq.
Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 September - 4 Oktober 2018.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang Pilbup Sampang 2018.
Hal tersebut karena MK menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di Sampang tidak rasional karena 95 persen warga penduduk Sampang adalah dewasa.