Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Masuk ke Tahap Pembuktian

Eksepsi yang diajukan terdakwa, Henry J Gunawan, terkait kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi ditolak hakim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Istimewa
Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksepsi yang diajukan terdakwa, Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya, yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru, ditolak hakim.

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Anne Rusiana saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Anne Rusiana menjelaskan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Darwis dan Harawedi telah tepat, cermat, dan jelas.

Sebab, lanjut Anne, JPU telah menyebutkan secara rinci sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai yang diatur dalam pasal 143 KUHP.

Selain itu, hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebutkan surat dakwaan JPU error in procedure (tak sesuai prosedur).

Menurutnya, alasan penolakan itu dikarenakan tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

"Nanti, sidang dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," kata Anne pasca membacakan putusan.

Anne menambahkan, pihaknya juga meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar, setidaknya dua kali dalam sepekan.

"Jaksa (JPU) silahkan hadirkan para saksi ke persidangan, sidangnya Senin dan Kamis," sambungnya.

Jatuh dari Motor Saat Dijambret, Wanita di Surabaya Meninggal Dunia, Anak yang Diboncengnya Selamat

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula dari pelaporan tiga pengusaha asal Surabaya.

Ketiga pengusaha itu adalah Teguh Kinarto, Widji Nurhadi, dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

Ketika itu, tiga pengusaha tersebut mengaku sebagai korban dari terdakwa, yakni Henry J Gunawan dalam hal pembangunan Pasar Turi pasca terbakar.

Saat itu, Henry meminta sokongan dana dari ketiga korban, melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang merupakan milik ketiganya pengusaha itu.

Namun, saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya.

Gelar Aksi di PN Surabaya, Massa Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group Tagih Janji Yusril Mahendra

Tak hanya itu, Henry juga mengklaim sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Bahkan, Henry pun menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban, yakni senilai Rp 68 miliar.

Lalu, saat di depan notaris, Atika Ashiblie, pada 6 juli 2010, Henry yang kala itu mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP menegaskan, ia akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2013, dalam sebuah notulen kesepakatan, Henry juga berjanji akan merampungkan semua kewajibannya ke PT. GNS senilai Rp 240,875 miliar.

Henry juga menjanjikan akan memberikan 57 unit gudang, di mana per unitnya seharga Rp 2,1 miliar dengan total Rp 119,970 miliar dan Rp 787,5 juta berupa bilyet giro, serta uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Di 5 Traffic Light Kota Blitar, Pengendara Bisa Dengarkan Pidato Bung Karno hingga Lagu Kebangsaan!

Namun, pada kenyataannya, Henry pada saat itu bukanlah pemegang saham.

Terlebih, saham yang dijanjikan itu tak pernah ada.

Selain itu, PT GNS tak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP.

Sampai saat ini, gudang yang dijanjikan tak pernah dibangun dan lokasinya juga tidak jelas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved