Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijanjikan Rp 1 Miliar, Warga Kota Malang Justru Tertipu Rp 300 Juta

Polsek Singosari Malang mengamankan dua orang pelaku penipuan dengan modus gendam.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menunjukkan barang bukti berupa lembaran uang Rp 50 ribu dan lembaran kertas biru yang digunakan untuk menipu Mustofa, Sabtu (22/9/2028). 

Tak lama berselang, Mustofa kemudian menuju bank dan mengambil uang sebanyak Rp 300 juta.

Uang itu lalu diberikan kepada AG melalui perantara Muklis dan Nurrohman. Pertemuan itu berlangsung di depan toko modern di Karanglo, Singosari.

Setelah menerima uang Rp 300 juta, AG menjanjikan mengganti uang itu menjadi Rp 1 miliar. Beberapa menit kemudian, AG menyerahkan tas ransel dan menyuruh Mustofa pulang.

"Ini uang sebanyak Rp 1 miliar," kata Supriyono menirukan ucapan AG.

Setelah mendapatkan tas yang katanya berisi uang senilai Rp 1 miliar, Mustofa masuk ke mobilnya. Mustofa kemudian buru-buru membuka tas itu di dalam mobil.

Setelah dibuka, ternyata isi di dalam tas tersebut hanya berupa potongan kertas warna biru yang ditumpuk menjadi dua tumpukkan.

Di atas tumpukan itu ditempel uang kertas Rp 50 ribu. Sehingga seolah-olah tumpukan itu adalah tumpukan uang Rp 50 ribu senilai Rp 1 miliar.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 September 2018: Hari Romantis Sagitarius, Cancer Emosional

Sementara AG, Muklis dan Nurrohman sudah kabur setelah menyerahkan tas. Mustofa yang tertipu lantas segera melapor ke Polsek Singosari.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Para pelaku terlacak masih berada di kawasan Singosari. Unit Reskrim Polsek Singosari segera menangkap Muklis dan Nurrohman yang masih berada di kawasan Singosari.

"Penyelidikan terhadap para pelaku dengan melacak nomer ponsel. Dua pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri, masuk DPO," tegas Supriyono.

Namun Supriyono menegaskan, para pelaku tidak ada hubungannya dengan Kanjeng Taat Pribadi. Para pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari ini beroparasi sendiri.

Nurrohman mengaku, ia tidak membawa uang Mustofa sebanyak Rp 300 juta. Pun Muklis mengakui hal serupa. Nurrohman mengatakan uang milik Mustofa senilai Rp 300 juta dibawa AG.

"Saya hanya mempertemukan. Yang bawa dan memberikan uang Rp 1 miliar adalah AG," jelas Nurrohman.

Nurrohman dan Muklis juga tidak dijanjikan mendapat imbalan dari AG. Justru imbalan itu dijanjikan oleh Mustofa.

"Kami dijanjikan masing-masing mendapat Rp 100 juta dari Mistofa," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar keberadaan AG serta kemungkinan komplotan lainnya. (Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved