Ngaku Polisi, 2 Debt Collector Dibekuk Polsek Singosari, Pakai Lencana Curian untuk Takuti Penunggak
Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polsek Singosari.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SINGOSARI - Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari.
Ia ditangkap karena kerap berkasi dengan mengaku sebagai polisi untuk menakuti penunggak cicilan motor.
Selain Yudianto, polisi juga menangkap Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabuaten Malang.
Anang adalah rekan Yudianto saat beraksi menghentikan kendaraan Sukrip, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
• Sanmar Challenge 2 di SD Santa Maria Surabaya, Siswa Coba Permainan Tradisional & Ikut Aneka Lomba
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sukrip sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada Rabu (19/9/2018).
"Tiba-tiba Sukrip dipepet tiga orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil berteriak 'berhenti, berhenti," ujar Supriyono, Sabtu (22/9/2018).
Sukrip yang saat itu merasa tidak kenal dengan para pelaku, tetap mengendarai sepeda motornya.
Namun para pelaku tetap mengejar dan memepet Sukrip.
Sukrip saat itu membonceng istri dan anaknya.
Yudianto yang mengendarai motor lantas menghentikan paksa Sukrip.
"Kemudian Sukrip disuruh turun dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya. Yudianto sempat menunjukkan lencana berlogo polisi yang ia keluarkan dari dalam tas," imbuh Supriyono.
• 5 Hal di Balik Ungkapan Kekecewaan YouTuber Hari Jisun pada Hitam Putih, Ada Balasan Deddy Corbuzier
Setelah itu Yudianto membujuk Sukrip untuk dibawa ke kantor polisi.
Bersamaan dengan itu, sepeda motornya dikuasahi oleh Anang.
Saat ikut bersama para tersangka, Sukrip ternyata tak dibawa ke kantor polisi, tetapi dibawa ke kantor pembiayaan kredit di Kota Malang.
"Di tempat tersebut Sukrip dimintai uang pelunasan Rp 5 juta. Namun Sukrip tidak memiliki uang sebanyak itu," kata Supriyono.
Sukrip juga mendapat tekanan sebelum akhirnya ia bisa keluar.
Setelah keluar, ia langsung melapor ke Polsek Singosari.
• Daftar Lengkap Formasi CPNS 2018 Semua Kementerian Untuk Lulusan SMA Hingga S-1
Yudianto sempat mengaku mendapatkan lencana polisi dari seorang rekannya yang berada di Surabaya.
Namun ternyata, lencana itu merupakan hasil curian dari seorang anggota polisi.
"Saya mengambil lencana itu dari seorang anggota di Surabaya," akunya di Polsek Singosari.
Yudianto sudah bekerja menjadi debt collector selama tiga tahun.
Ia merebut sepeda motor yang dikendarai Sukrip karena motor tersebut menunggak pembayaran angsuran selama 332 hari.
"Saya tidak punya surat tugas. Surat tugas saya sudah mati," kata Yudianto saat ditanya legalitas tindakannya.
Meskipun tidak memiliki surat izin, namun Yudianto tetap nekat beraksi.
Yudianto mengaku karena tuntutan kerja, sementara Anang mengaku masih memiliki surat tugas yang aktif.
Setiap kali berhasil menggiring motor dan orang yang menunggak bayaran, Yudianto dan Anang mendapatkan jatah Rp 1.100.000.
• Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-6, Akan Ada Partai Akbar Arsenal Vs Everton
Yudianton dan Anang mengaku bekerja di lebih dari lima kantor pembiyaan kredit.
Kembali dijelaskan Supriyono, penarikan kendaraan, selain polisi, dilarang dilakukan di jalan raya.
Supriyono menuturkan, tidak ada Undang-undang yang memperbolehkan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya selain polisi.
Polisi juga sudah melakukan MoU dengan lembaga pembiayaan terkait hal itu.
Penarikan kendaraan akibat tunggakan yang terlambat hanya bisa dilakukan di kantor.
Itu pun juga harus dilengkapi dengan dokumen fidusia. (Benni Indo)