Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai Koperasi Pasuruan Gondol Uang Nasabah Rp 30 Juta, Palsukan Tanda Tangan & Ngaku Punya Utang

Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ani Susanti
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Nur Hasan (48) diamankan di Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018) malam.

Nur Hasan ditangkap terkait penggelapan uang berkedok pinjaman koperasi.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kuitansi penyerahan uang dari Koperasi, 67 buku promise milik nasabah dan fotocopy KTP atas nama nasabah.

Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini membuat korban mengalami kerugian Rp 30 juta.

Baktiono menuturkan, korban bernama Suharto(55), pimpinan koperasi di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.

"Korban ditipu oleh tersangka yang kebetulan pegawainya. Tersangka berstatus pencari nasabah di koperasi milik korban," ujarnya.

Mengenal Endometrosis, Penyebab Nyeri Haid yang Tak Normal - Cara Pengobatan hingga Faktor Penyebab

Selanjutnya, tersangka membawa 90 nasabah ke kantor korban.

Di sana, 90 nasabah mengajukan kredit dengan nominal masing-masing Rp 1 juta.

"Para nasabah ini hanya menyetorkan fotocopy KTP saja dan selanjutnya proses pendataan hingga pencairan," tambah Baktiono.

Tanpa sepengetahuan nasabah, lanjut Baktiono, pengajuan kredit oleh 90 nasabah itu cair.

Tahap awal, cair untuk pengajuan kredit 30 orang dan sisanya akan cair secara bertahap.

"Uangnya diterima sama tersangka, tapi tidak disetorkan ke nasabah. Jadi, uang dari korban tidak diberikan ke nasabah , tapi justru digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi," jelas Baktiono.

Bahkan, tambah Baktiono, tersangka juga memalsu semua tanda tangan nasabah di form tanda terima pinjaman.

"Terungkap saat nasabah sudah jatuh temponya membayar angsuran pertama. Sampai satu minggu dari jatuh tempo, nasabah tidak segera melakukan pembayaran. Korban pun mulai curiga," terangnya.

Belum 5 Menit Dilantik Pakde Karwo di Jakarta, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

Akhirnya korban pun mengusutnya.

Korban mendatangi masing - masing nasabah yang sudah dipinjami.

Alhasil para nasabah menegaskan tidak pernah menerima pinjaman dari koperasi.

Bahkan, nasabah pun juga heran kenapa koperasi tidak segera melalukan pencairan atas pengajuan kredit.

Dari situ , korban melapor ke polisi.

Setelah itu, Polsek Prigen segera menyelidiki dan menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang koperssi digunaknnya untuk membayar utang. Tapi kami akan kembangkan kasus ini lagi," tutup Baktiono.

Komunitas Sedoeloer Jadoel Soerabaja Berkomitmen Jadikan Surabaya Wisata Baru Pecinta Barang Antik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved