Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIDEO: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menyanggupi Kembalikan Uang Korban

Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno pada Rabu (26/9/2018) pagi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejati Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno pada Rabu (26/9/2018) pagi.

Ia dikawal ketat oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang dan Kejati Jatim.

Taat Pribadi tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim.

Ia terlihat mengenakan celana kain hitam, sepatu pantofel, dan kemeja batik berwarna cokelat.

Setibanya di sana, Taat Pribadi langsung dibawa menuju Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan penipuan.

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya

Sidang Perdana Keyko, JPU Bacakan Dakwaan Mulai dari Kronologi Penangkapan Hingga Tarif Sewa

Taat Pribadi sempat menyapa serta menjawab pertanyaan awak media dan sejumlah pendukungnya saat menuju ruang sidang.

"Iya, sehat," ujar Taat Pribadi singkat lalu tersenyum, Rabu (26/9/2018).

Kemudian, saat ditanya apakah masih bisa menggandakan uang seperti beberapa waktu lalu, ia menjawab "masih bisa" sembari tersenyum.

Selanjutnya, ia tiba di ruang sidang dan langsung duduk di kursi pesakitan.

Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!

Bak Selebriti, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Banjir Permintaan Foto Saat Datangi Pengadilan Surabaya

Sidang Taat Pribadi dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Anne Rosiana serta JPU Rakhmat Hary Basuki dan Novan Ariyanto.

Saat persidangan, Taat sempat membantah pertanyaan yang disampaikan JPU.

"Apa benar, uang yang Anda terima itu sekitar Rp 40 miliar? Itu dolar atau rupiah?" tanya Hary kepada Taat Pribadi.

Taat lalu membantahnya.

"Tidak, saya hanya terima Rp 13 miliar? Rupiah itu pak, bukan dolar," jawab Taat Pribadi sembari mengerutkan dahinya.

Mangkir Sidang Tiga Kali, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akhirnya Datang ke Pengadilan Negeri Surabaya

Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda

Kata Taat, uang rupiah itu diperolehnya dari seorang gurunya yang berada di daerah Gunung Lawu bernama Kertonegoro.

"Saya dan teman seperguruan saya (Abah Ilyas) tahu kalau uang itu memang ada di guru kami (Abah Kertonegoro) di Gunung Lawu, uang itu memang ada, banyak," pungkasnya.

Secara terpisah, saat TribunJatim.com bertanya kepada JPU Rakhmat Hary Basuki tentang siapa sebenarnya Kertonegoro itu, ia mengatakan Kertonogoro adalah sosok gaib seperti yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan.

Sidang sempat diberhentikan sesaat ketika ada pengunjung yang mengambil gambar menggunakan kamera smartphone dalam keadaan blitz menyala.

"Pak, kalau foto, tolong blitznya dimatikan ya," seru Anne kepada salah seorang pengunjung.

Lalu, persidangan dilanjutkan kembali.

Hakim kemudian menuturkan kepada Taat Pribadi agar mengembalikan uang sejumlah korbannya.

Program Produce 48 Usai, Takeuchi Miyu Umumkan Kelulusan dari AKB48, Akan Berkarier di Korea?

"Apakah kamu mau mengembalikan uang mereka? Itu uangnya orang banyak loh!" Kata Anne sembari menunjuk Taat Pribadi.

Taat Pribadi pun menyanggupinya.

"Iya, tentu saya kembalikan, masih proses kok bu," ujar Taat Pribadi.

Persidangan itu pun berakhir dan akan dilanjut kembali sekitar dua pekan yang akan datang.

Dari video yang diunggah TribunJatim.com, Taat Pribadi kemudian langsung dibawa kembali ke mobil tahanan yang telah menantinya di balik Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

VIDEO: Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda Pekan Depan

Sebelum naik mobil tahanan, Taat Pribadi juga sempat berbincang dengan JPU Nur Rachman di depan Ruang Sidang Sari 1.

Namun, ia lantas diminta petugas untuk segera kembali ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Berikut videonya:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved