Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlanjur Percaya, Ibu Bayi Tak Sangka Anaknya Diculik Tetangga di Surabaya hingga Dibawa ke Bekasi

Sidang kasus dugaan penculikan bayi benisial MFA (1,5) digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Murni Rahayu (24), terdakwa penculikan bayi disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan penculikan bayi benisial MFA (1,5) digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu menghadirkan Murni Rahayu sebagai terdakwa.

Hadir dalam sidang tersebut, Nuraini, yang berupakan ibu dari MFA, sebagai saksi.

Saat melihat Nuraini, Murni pun langsung memeluk dan mencium tangannya.

Ia berkali-kali meminta maaf pada Nuraini sambil menangis.

Sidang Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Surabaya, Murni Nangis Histeris Sambil Cium Tangan Ibu Korban

Beberapa menit kemudia, sidang dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan.

Nuraini dalam persidangan mengaku tak menyangka Murni tega menculik anaknya yang saat itu masih berusia 9 bulan.

Ibu MFA itu bercerita jika keduanya merupakan tetangga di Jalan Nyamplungan Surabaya.

Sehari-hari, Murni cukup dekat dengan MFA.

Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!

"Dia (Murni) itu nggak jujur pak, kalau dia jujur, mungkin nggak akan seperti ini," teriak Nuraini dengan wajah penuh amarah.

Kemudian Nuraini mengakui ia sengaja menitipkan MFA yang saat itu masih berusia sembilan bulan kepada Murni.

Ketika itu, Nuraini menuturkan ia akan pergi ke Probolinggo untuk ke saudaranya.

Kata Nuraini, keperluannya ke Probolinggo untuk memberinya modal sebagai usaha butik.

Sesampainya di Probolinggo, Nuraini mengaku bila ia telah menerima pesan singkat dari Murni.

Dalam SMS itu, Murni mengatakan akan membawa serta MFA ke Yogyakarta selama dua hari.

VIDEO: Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda Pekan Depan

Lantaran sudah percaya dengan Murni, Nuraini pun memberikan izin.

Namun di hari ketiga kepergian Murni dan MFA, Nuraini tak dapat menghubungi Murni.

Nomor telepon Murni tak aktif.

Nuraini pun panik, dan kemudian melapor ke polisi.

"Sudah tiga hari dibawa, tak ada kabar, saya telepon nggak bisa, saya nggak tahu dia di sana (Yogyakarta) tinggal dimana, saya panik pak dan lapor polisi," ujar Nuraini kemudian mengusap air matanya.

VIDEO: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menyanggupi Kembalikan Uang Korban

Usai mengatakan hal itu, Nuraini sempat berhenti sesaat dan berusaha ditenangkan JPU dan Hakim.

Nuraini lalu melanjutkan kesaksiannya kembali.

"Sebenarnya, saya nggak niat lapor polisi, yang penting anak saya kembali, tapi ya itu tadi, dia (terdakwa) nggak bisa dihubungi," tandasnya lalu menunjuk ke arah Murni.

Sampai akhirnya ia bisa bertemu putra bungsunya itu setelah ditemukan polisi sedang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Ketika ditemukan, MFA masih bersama Murni.

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya

Sebelumnya, seorang anak berinisial MFA yang saat itu masih berusia sembilan bulan diculik saat berada di kawasan Ampel Surabaya.

Lalu, pada 27 Juni 2018, MFA berhasil ditemukan di Bekasi.

Penculikan itu dilakukan oleh Murni Rahayu (34) seorang diri.

Peringati HUT ke-63 Polantas, Polres Mojokerto Gelar Kegiatan Trans Majapahit dengan Bersepeda

Awalnya Nuraini menitipkan MFA kepada Murni saat tengah membeli pakaian yang hendak dijual kembali ke Probolinggo.

Ketika itu, keduanya tengah berada di sebuah hotel yang berada di wilayah Ampel, Surabaya.

Namun, Murni justru membawa kabur MFA hingga ke Bekasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved