Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Dua Anggota DPRD Malang Nonaktif Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Malang nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suprapto dan Syahrowi, anggota DPRD Kota Malang nonaktif saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (3/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Malang nonaktif duduk di kursi pesakitan, Rabu (3/10/2018).

Dua terdakwa itu adalah Suprapto dari fraksi PDIP dan Syahrowi dari PKB.

Keduanya menjalani sidang kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria.

Senang Ada Pembebasan Pajak Daerah, Warga Malang Minta Prosedurnya Dijelaskan ke Masyarakat

Ketika persidangan berlangsung, JPU memberi pertanyaan yang hampir serupa dengan sidang sebelumnya, yakni terkait uang Pokok Pikiran (Pokir) dan uang sampah.

Ketika itu, JPU KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria bertanya pada Suprapto terkait uang pokir.

Suprapto sempat berkilah dengan sejumlah argumennya.

Bahkan, ketika beberapa rekaman suara diputar, Suprapto juga mengelak.

Prihatin dengan Pemerintahan, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Gelar Istigasah di Depan DPRD Malang

Setelah rekaman suara percakapan telepon seluler diputar saat persidangan, Suprapto akhirnya mengakui memang benar itu adalah uang sampah yang dijadikan 'bancakan' para anggota DPRD Malang.

"Iya, kardus di fraksi itu berisi uang," jawab Suprapto singkat.

Suprapto menambahkan, ada nominal masing-masing dalam pembagian sejumlah uang itu kepada para anggota di masing-masing fraksi.

Dalam persidangan, ketika ditanya terkait nominal uang dalam kardus, Suprapto menuturkan, ia baru mengetahui berapa pembagian uang itu untuk per anggota atau pimpinan fraksi ketika dihubungi melalui telepon seluler.

7 Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Temukan Bukti di Mana Ratna Berada Tanggal 21 September

Dua Punggawa Arema FC Lelang Jersey untuk Korban Gempa dan Tsunami di Palu

"Tahunya pas dihubungi, ada pembagian, tapi kalau di kardus itu, hanya ada tulisan fraksi," lanjutnya.

Lalu, untuk Syahrowi, ia mengaku kecewa dengan rekannya bernama Subur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved