Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Henry J Gunawan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pedagang pasar Turi Bersyukur

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
istimewa
Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra 

Terpisah, para pedagang pasar turi lantas bersujud syukur mengetahui hal itu.

Salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry bernama Taufik Al Djufri menuturkan, perjuagannya dan sejumlah rekannya selama 12 tahun akhirnya membuahkan hasil.

(Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak Jember Rp 33 Miliar, Kajati Jatim Ikut Turun Langsung)

(Empat Rumus Warisan Gus Dur Demi Tercapainya Harmoni dalam Kebhinekaan Agama di Indonesia)

"Sekarang, sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami," ujar Taufik kepada awak media.

Taufik menyebut bukan hanya 12 pedagang yang ditipu Henry, masih ada ribuan pedagang lainnya yang juga menjadi korban.

Ketika itu, ratusan pedagang terlihat menggelar doa bersama dan istigosah di depan halaman PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuno itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tipu gelap terhadap para pedagang pasar turi itu dilaporkan 12 pedagang pada tahun 2015 silam.

Lalu, pada kasus itu, Henry telah merugikan 12 pedagang senilai Rp 524 juta.

(Airlangga Hartarto Sebut Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Jadi Alarm)

(Urai Kemacetan Jalur Bangkalan-Sampang, Satpol PP Akhirnya Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Blega)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved