Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apresiasi Vonis Henry J Gunawan, Pedagang Pasar Turi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

Sejumlah pedagang Pasar Turi Surabaya kembali memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Para pedagang Pasar Turi Surabaya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah pedagang Pasar Turi Surabaya kembali memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/10/2018) pagi.

Para pedagang tersebut menyuarakan aksinya kembali terkait kasus Henry Jacosity Gunawan.

Salah satu perwakilan pedagang Pasar Turi Surabaya, Haji Suchaemi mengatakan, ia dan sejumlah rekannya sangat mengapresiasi kinerja para hakim yang telah mengadili Henry sesuai dengan fakta yang ada.

Suchaemi menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Henry serta menolak nota pembelaan (pledoi) pada sidang sebelumnya dirasanya sangatlah tepat.

Henry J Gunawan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pedagang pasar Turi Bersyukur

Dianggap Lalai hingga Akibatkan Kecelakaan, Petugas Palang Pintu KA di Margorejo Jadi Tersangka

"Kami berterima kasih kepada hakim, karena telah berlaku adil dan memvonis Henry sesuai kesalahannya," terang Suchaemi kepada awak media, Senin (8/10/2018).

Suchaemi mengatakan, ia dan sejumlah pedagang lain mengaku akan terus mengawal kasus Henry.

Secara terpisah, koordinator aksi, Teguh Budi Efendi juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bersalah terhadap Henry Jacosity Gunawan atas kasus penipuan yang dilaporkan.

"Kami mengapresiasi vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pada Henry, seorang pengusaha yang disebut-sebut sebagai pengusaha yang kebal hukum, kami berterima kasih sekali," ujar Teguh usai orasi.

Disuguhi Berbagai Intimidasi selama di Kanjuruhan, Pelatih Persebaya Akui Pemainnya Sempat Tertekan

Sebelum mengakhiri unjuk rasa, sejumlah pedagang menyematkan kalung bunga kepada Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono.

Hal tersebut dilakukan sebagai simbol bahwa pihak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keadilan kepada para pedagang Pasar Turi Surabaya.

"Kalung bunga ini memiliki arti yang dalam, karena dunia peradilan selama ini sering dianggap tumpul ke bawah dan runcing ke atas, ternyata tidak berlaku di kasus laporan pedagang Pasar Turi, Allah SWT telah mendengarkan doa kami, doa rakyat yang sudah tertindas selama 12 tahun akibat kelakuan Henry," sambungnya.

Wali Kota Surabaya Risma dapat Penghargaan Scroll of Honour Award di Kenya

Suchaemi kemudian menambahkan, para pedagang tak gentar dengan sikap Henry yang akan melakukan upaya hukum banding.

Pasalnya, lanjut Suchaemi, pihaknya meyakini seluruh pertimbangan hakim telah didasari fakta yang ada.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai titik darah hidup kami," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pidana Henry bukanlah yang pertama terjadi.

BREAKING NEWS: Buruh Demo di Depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya Macet

Catatan Pelanggaran yang Dilakukan Aremania di Laga Arema FC vs Persebaya

Sebelumnya, Henry juga tersandung kasus pidana lain, yaitu kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang.

Sedangkan, pada kasus ini, Henry dinyatakan bersalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis 8 bulan penjara dengan massa percobaan 1 tahun.

"Vonis yang semula kami anggap tak wajar akhirnya terjawab. Saat banding, hukuman Henry malah diperberat hakim Pengadilan Tinggi menjadi dua tahun," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved