Henry J Gunawan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pedagang pasar Turi Bersyukur
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Majelis Hakim, Rokhmat menjatuhi vonis 2,6 tahun penjara untuk Henry.
Dalam fakta persidangan, Investor Pengembang Pasar Turi itu dinyatakan terbukti bersalah menipu 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
Hakim Rokhmat menolak seluruh dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebutkan kasus pidana tipu gelap itu merupakan kasus perdata.
(Airlangga Hartarto Sebut Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Jadi Alarm)
(Tak Hanya Ajarkan Bahasa Inggris, Komunitas Dolly English Club Juga Ajari Warga Buat Kerajinan)
Selain itu, majelis hakim tak menemukan alasan pembenaran yang dapat melepaskan Henry dari segala tuntutan pidana.
Terlebih, sikap Henry dinilai kerap berbelit, dan tak segera mengakui perbuatannya.
"Menyatakan, terdakwa (Henry J Gunawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," Ucap Hakim Rokhmat.
Tindakan Henry menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title, masuk dalam kategori tipu muslihat yang dapat menguntungkan diri terdakwa.
Sehingga, hal tersebut membuat para pedagang percaya lalu memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.
Rokhmat menyatakan, dalam perjanjian antara PT GBP dan Pemkot Surabaya, sudah jelas bila yang boleh dijual yakni hak pakai stand.
"Terdakwa (Henry) telah mengetahui bila status hanya hak pakai. Faktanya terdakwa tetap menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya PPN, Sertifikat, BPHTB, sampai Notaris,"sambung Rokhmat.
Di sisi lain, Henry terlihat tak terima dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara itu.
Henry lantas menyatakan banding usai hakim mengetuk palu hukuman.
"Ada fakta sidang yang tak tersampaikan dalam putusan hakim, kami langsung nyatakan banding,"kata tim pembela Henry, yaitu Agus Dwi Warsono