Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Malang Laporkan Temannya ke Polisi, dari Pinjam Rp 22 Juta, Jaminkan Mobil Rental, Lalu Hilang

Seorang warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B (50) menjadi korban penipuan temannya sendiri.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Korban penipuan ketika melapor ke Polres Malang, Senin (8/10/2018). 

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk meringkus X pelaku penipuan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat jika satu-dua hari tidak ditemukan maka akan dibuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Sutiyo.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Nanti saat ditemukan pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Sutiyo.

HP Milik Dokter di Surabaya Dirampas Pria Bermotor, Awalnya Mobil Ditabrak dan Diminta Telepon Suami

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved