Warga Malang Laporkan Temannya ke Polisi, dari Pinjam Rp 22 Juta, Jaminkan Mobil Rental, Lalu Hilang
Seorang warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B (50) menjadi korban penipuan temannya sendiri.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk meringkus X pelaku penipuan.
"Sekarang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat jika satu-dua hari tidak ditemukan maka akan dibuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Sutiyo.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Nanti saat ditemukan pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Sutiyo.
• HP Milik Dokter di Surabaya Dirampas Pria Bermotor, Awalnya Mobil Ditabrak dan Diminta Telepon Suami
Berita Terkait