Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Otak Komplotan Curanmor Minta Maaf dan Cium Tangan Korban saat Press Release di Polda Jatim

Satu pelaku atau otak komplotan pencuri, yakni Muhammad Imron langsung meminta maaf kepada korban.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sejumlah barang bukti dari kasus komplotan pencurian motor ditunjukkan saat press release di Polda Jatim, Senin (8/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Malang dan Pasuruan.

Ada dua dari enam pelaku yang berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku itu adalah Muhammad Imron alias Baron (36) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai penadah sekaligus pemetik, dan Muhammad Solikin alias Likin (32), asal Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang, yang bertugas sebagai eksekutor.

Diikuti Sejumlah Negara, South East Asian Hockey Indoor Challange akan Digelar di Kota Malang

Bupati Malang Rendra Kresna Benarkan Ada Penggeledahan Dari KPK di Ruang Kerjanya

Dalam press release yang digelar pada Senin (8/10/2018), polisi mempertemukan pelaku dan korban pencurian.

Saat itu, satu pelaku atau otak komplotan pencuri, yakni Muhammad Imron langsung meminta maaf kepada korban.

Imron langsung menjabat tangan korban, lalu mencium tangan korban.

"Maafin saya ya pak," ujar Imron dengan nada lirih, Senin (8/10/2018).

Cerita Kiper Persebaya Ditantang Suporter di Lapangan Kanjuruhan Saat Laga Lawan Arema FC

Korban yang merupakan pemilik mobil Toyota Kijang berwarna biru nopol L P 304 J bernama Solihan, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim itu mengatakan memaafkan Imron cs.

"Iya," jawabnya, singkat, lalu tersenyum.

Kepada awak media, Solihan mengaku kehilangan mobilnya saat tengah diparkir di depan rumahnya sekitar awal September 2018 lalu.

"Waktu itu saya parkir di depan rumah," ujar Solihan sembari menunjuk mobil yang ada di sisi kanannya.

Sidang Kasus Pasar Turi, Kuasa Hukum Henry J Gunawan Sebut Keterangan Saksi Berbelit-belit

Solihan menambahkan, pencurian itu berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tak hanya Solihan, ada juga dua korban pencurian yang diundang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk menerima kendaraannya yang dicuri komplotan curanmor yang diketuai Imron itu.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, kendati telah meminta maaf, tak berarti Imron bebas dari segala hukuman penjara.

Terlebih, Imron cs terancam akan dijerat pasal berlipat, yakni pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP terkait penadahan barang curian.

Begini Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor di 16 TKP Malang dan Pasuruan oleh Polda Jatim

Jadi Runner-up MotoGP Thailand 2018, Andrea Dozioso Kecewa Ditikung Marc Marquez saat Lap Terakhir

"Pelaku (Imron) ini tak hanya mencuri, tapi juga sebagai penadah barang curian," beber Juda kepada awak media.

Juda menambahkan, untuk rekan Imron, yaitu Solikin, merupakan spesialis pencuri sepeda motor.

Tak hanya satu atau dua TKP, data yang diperoleh TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, Solikin telah beraksi di 11 lokasi.

"Ada empat lagi anggota komplotan yang masih kami buru, untuk semua hasil pencurian ditampung para pelaku di rumah Imron, lalu dijual di wilayah Madura," tutup polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved