Begini Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor di 16 TKP Malang dan Pasuruan oleh Polda Jatim
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Malang dan Pasuruan telah ditangkap.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Malang dan Pasuruan telah ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Namun, masih dua dari enam pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu adalah Muhammad Imron alias Baron (36) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai penadah sekaligus pemetik, dan Muhammad Solikin alias Likin (32), asal Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang, yang bertugas sebagai eksekutor.
• 4 Orang dari Komplotan Pencurian Motor di Pasuruan-Malang Buron, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menegaskan, pengungkapan dan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di jalanan.
Juda mengatakan, mayoritas aksi yang dilakukan komplotan itu menyasar sejumlah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pagar.
"Setelah kami terima laporan itu, selanjutnya kami lakukan penyelidikan," papar Juda kepada awak media saat press release, Senin (8/10/2018).
• Jadi Runner-up MotoGP Thailand 2018, Andrea Dozioso Kecewa Ditikung Marc Marquez saat Lap Terakhir
Seirama dengan Juda, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, penangkapan itu dilakukan langsung oleh beberapa personelnya.
Leonard menjelaskan, mulanya penangkapan berlangsung pada Sabtu (22/9/2018) lalu terhadap pelaku bernama Imron.
"Saat itu kami menangkap Imron di rumahnya, di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ujar Leonard sembari menunjukkan sejumlah barang bukti.
• Kontrak akan segera Habis, Pemkot Malang Siap Kelola Mal Alun-alun
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan, saat penangkapan Imron, ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa tiga buah mobil dan sebuah sepeda motor hasil curian.
Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian kemudian kembali melakukan pengembangan.
Pada Kamis (4/10/2018) lalu, pelaku lain bernama Solikin dapat ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
• Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!
• Terbukti Tilap Uang LBB Rp 188 Juta, Wanita di Surabaya Terisak Divonis 1 Tahun Penjara Saat Sidang
"Saat pengembangan, kami menangkap seorang rekan Imron, yakni Solikin alias Likin," imbuhnya.
Sedangkan, empat pelaku lainnya masih dalam perburuan.
Kini, sejumlah personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah disebar untuk memburu empat DPO, yakni PRT (36), JN (45), ARF (30), dan AMB (30) ke beberapa wilayah yang disinyalir menjadi lokasi persembunyian mereka.