Tawarkan Lelang Mobil Bekas Murah, Pria Asal Pacitan Tipu Korbannya Rp 120 Juta
Seorang pria bernama Sahudi (52), menjadi korban penipuan Aris Sunarso (50), yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan besar, PT Widya Karya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
Aris segera dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum.
Penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Aris sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tahan," ujar Didit.
• Kunker ke Surabaya, Wakil Bupati Semarang Disambut Risma dan Dapat Contoh Program Penanganan Lansia
Polisi mengantongi bukti empat kali transfer antar rekening dari Sahudi ke Aris, dari November 2016 hingga Agustus 2017.
Kemudian ada bukti setoran bank sebesar Rp 60 juta dari Sahudi ke Aris, serta buku tabungan milik Aris.
Selain itu, ada juga selembar surat pernyataan antar keduanya tertanggal 8 Desember 2017.
Atas perbuatannya, Aris terancam dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksinal empat tahun. (David Yohanes)