Divonis 15 Tahun Penjara, TKI asal Sampang yang Tertangkap Bawa Rice Cooker Isi Sabu Menangis
Seusai mendengar vonisnya, wanita yang tertangkap membawa sabu-sabu di dalam rice cooker itu tak kunjung beranjak dari kursi pesakitan
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin memvonis Surimah (36), dengan hukuman 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2018) siang.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura itu terlihat terkejut dengan vonis tersebut, lalu menangis.
Seusai mendengar vonisnya, wanita yang tertangkap membawa sabu-sabu di dalam rice cooker itu tak kunjung beranjak dari kursi pesakitan.
"Sudahlah, kami berikan waktu seminggu untuk pikir-pikir, jangan menangis, nanti hakimnya ikut nangis juga," kata Sifa'urosidin saat sidang, Senin (22/10/2018).
• Bawa Pulang Rice Cooker Berisi Narkoba, TKI Asal Madura DItuntut 18 Tahun Penjara
Tak hanya mendapat ganjaran vonis pidana penjara, Surimah juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Pasalnya, Surimah telah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 926 gram.
Barang haram itu dibawa Surimah dari negeri seberang, Malaysia.
Akibat ulahnya mengimpor sabu dari Malaysia, ia divonis melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Apabila tak sanggup membayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan penjara," sambung Sifa'urosidin.
• VIDEO: Suasana Seleksi Tes Tinggi Badan dan Verifikasi Berkas CPNS 2018 Kemenkumham di GOR Pancasila
Dalam pemberitaan sebelumnya, Surimah ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda.
Penangkapan kala itu berlangsung pada 16 Maret lalu saat Surimah terbukti membawa rice cooker.
Ketika melewati pemeriksaan X-ray, Surimah kedapatan membawa sabu-sabu di dalam rice cooker tersebut.
Ricecooker yang dibawanya kala itu berisi delapan plastik berisi sabu-sabu seberat 920 gram, di mana masing-masing plastiknya berisi 85 sampai 130 gram.
Ketika diinterogasi, Surimah mengaku mendapatkan barang haram itu dari negeri jiran, Malaysia, negara tempatnya bekerja.
• Peserta CPNS Kemenkumham yang Lolos Seleksi Verifikasi Berkas dan Tinggi Badan akan Jalani Tes SKD
Surimah juga mengaku tak tahu bahwa rice cooker itu ternyata berisi sabu-sabu.
Pasalnya, Surimah mengaku hanya mengetahui isi rice cooker itu hanyalah bawang saja.
Tak hanya itu, Surimah juga mengaku baru mengenal wanita bernama Titin Sumiati, orang yang memberi titipan rice cooker.
Kepada petugas, Surimah mengaku baru dua kali bertemu dengan Titin Sumiati.
Kata Surimah seusai penangkapan, ia mengungkapkan Titin berpesan kepadanya agar rice cooker yang dititipkan kepadanya itu diberikan pada seseorang bernama Dulah.
• Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang
Menurutnya, ketika itu Titin sempat meminta nomor teleponnya.
Namun, Surimah justru tak diberi nomor telepon Titin.
Hingga kini, Titin masih buron pasca memberi Surimah uang.
Namun, saat sidang sebelumnya, Surimah sempat membantah pernyataan JPU yang menyebutnya menerima uang 150 ringgit atau senilai Rp 4,5 juta.