Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang TKI asal Sampang Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang yang tertangkap membawa rice cooker isi sabu-sabu menjalani sidang putusan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Surimah (36), kurir sabu asal Sampang, Madura menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2018) 

Ketika diinterogasi, Surimah mengaku mendapatkan barang haram itu dari negeri jiran, Malaysia, negara tempatnya bekerja.

Surimah Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum TKI Pembawa Narkoba di Rice Cooker Mengaku Lega

Surimah juga mengaku tak tahu bahwa rice cooker itu ternyata berisi sabu-sabu.

Pasalnya, Surimah mengaku hanya mengetahui isi rice cooker itu hanyalah bawang saja.

Tak hanya itu, Surimah juga mengaku baru mengenal wanita bernama Titin Sumiati, orang yang memberi titipan rice cooker.

Kepada petugas, Surimah mengaku baru dua kali bertemu dengan Titin Sumiati.

Kata Surimah seusai penangkapan, ia mengungkapkan Titin berpesan kepadanya agar rice cooker yang dititipkan kepadanya itu diberikan pada seseorang bernama Dulah.

Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang

Menurutnya, ketika itu Titin sempat meminta nomor teleponnya.

Namun, Surimah justru tak diberi nomor telepon Titin.

Hingga kini, Titin masih buron pasca memberi Surimah uang.

Namun, saat sidang sebelumnya, Surimah sempat membantah pernyataan JPU yang menyebutnya menerima uang 150 ringgit atau senilai Rp 4,5 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved