Sidang TKI asal Sampang Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang yang tertangkap membawa rice cooker isi sabu-sabu menjalani sidang putusan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Ketika diinterogasi, Surimah mengaku mendapatkan barang haram itu dari negeri jiran, Malaysia, negara tempatnya bekerja.
• Surimah Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum TKI Pembawa Narkoba di Rice Cooker Mengaku Lega
Surimah juga mengaku tak tahu bahwa rice cooker itu ternyata berisi sabu-sabu.
Pasalnya, Surimah mengaku hanya mengetahui isi rice cooker itu hanyalah bawang saja.
Tak hanya itu, Surimah juga mengaku baru mengenal wanita bernama Titin Sumiati, orang yang memberi titipan rice cooker.
Kepada petugas, Surimah mengaku baru dua kali bertemu dengan Titin Sumiati.
Kata Surimah seusai penangkapan, ia mengungkapkan Titin berpesan kepadanya agar rice cooker yang dititipkan kepadanya itu diberikan pada seseorang bernama Dulah.
• Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang
Menurutnya, ketika itu Titin sempat meminta nomor teleponnya.
Namun, Surimah justru tak diberi nomor telepon Titin.
Hingga kini, Titin masih buron pasca memberi Surimah uang.
Namun, saat sidang sebelumnya, Surimah sempat membantah pernyataan JPU yang menyebutnya menerima uang 150 ringgit atau senilai Rp 4,5 juta.