Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surimah Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum TKI Pembawa Narkoba di Rice Cooker Mengaku Lega

TKI asal Madura jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/10/2018) Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Surimah pada sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui rice cooker di Ruang Sidang Sari 1, PN Surabaya, Senin, (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surimah jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/10/2018)

Wanita asal Sampang, Madura itu dituding membawa pulang Rice Cooker berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 920,6 gram dari Malaysia.

Pada kesempatan ini, Jaksa Ahmad Junaidi memutuskan tuntut Surimah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Surimah, Syamsul justru mengaku lega.

(Dua Pesawat dan 400 Bus di Banyuwangi untuk Pengamanan dan Evakuasi IMF-World Bank)

(Kerap Terjadi Kebakaran, BPDB Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Ceroboh)

“Saya lega atas tuntutan tersebut, dalam ancaman pasal 113 maksimal hukuman mati. Karena terdakwa ini bukan kurir melainkan korban,” akuinya.

“Saya berusaha akan mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya. Karena terdakwa ini merupakan korban dari Titi Sumiati (DPO),” tambahnya.

Syamsul menambahkan kliennya ini tidak tahu isi dalam rice cooker yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

 Dia berharap dengan pembelaannya nanti vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.

(Dulu Digilai Cewek, Ternyata Ini Alasan Simple Aliando Ubah Drastis Penampilan, Ibunya Ikut Komentar)

(Kemarau Bertahan Hingga Akhir Oktober, Pemkab Bangkalan Droping Air Bresih Terus Berjalan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved