Surimah Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum TKI Pembawa Narkoba di Rice Cooker Mengaku Lega
TKI asal Madura jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/10/2018) Akibat Terlibat Peredaran Narkoba
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surimah jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/10/2018)
Wanita asal Sampang, Madura itu dituding membawa pulang Rice Cooker berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 920,6 gram dari Malaysia.
Pada kesempatan ini, Jaksa Ahmad Junaidi memutuskan tuntut Surimah dengan hukuman 18 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Surimah, Syamsul justru mengaku lega.
(Dua Pesawat dan 400 Bus di Banyuwangi untuk Pengamanan dan Evakuasi IMF-World Bank)
(Kerap Terjadi Kebakaran, BPDB Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Ceroboh)
“Saya lega atas tuntutan tersebut, dalam ancaman pasal 113 maksimal hukuman mati. Karena terdakwa ini bukan kurir melainkan korban,” akuinya.
“Saya berusaha akan mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya. Karena terdakwa ini merupakan korban dari Titi Sumiati (DPO),” tambahnya.
Syamsul menambahkan kliennya ini tidak tahu isi dalam rice cooker yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
Dia berharap dengan pembelaannya nanti vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
(Kemarau Bertahan Hingga Akhir Oktober, Pemkab Bangkalan Droping Air Bresih Terus Berjalan)