FIX, Petugas akan Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Mulai Besok, Nilainya Sampai Rp 500 Ribu
Sanksi administratif atau tilang bagi pelanggar parkir di Surabaya dimulai pada Kamis (1/11/2018) besok. Hal ini sesuai Perwali 63/2018.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Belum selesai, petugas Dishub kini telah dibekali 105 Gembok roda untuk pelanggar parkir.
"Kami tak main-main untuk menertibkan kota. Sebab karena pelanggaran parkir ini bisa berdampak macet panjang," tambah Trio.
Tindak gembok paksa itu selama ini dilakukan pada mobil yang dibiarkan parkir di rambu larangan parkir.
Saat ditemukan petugas, pemilik kendaraan tidak ada di lokasi.
Petugas pun mengambil langkah gembok setelah 15 menit ditunggu tidak ada pemiiiknya.
(Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Kampanye Terselubung, Moeldoko: Kampungan)
(Dulu Bela Chelsea, Malam Ini Frank Lampard Datang ke Stamford Bridge Jadi Pelatih Lawan)
Bila pengemudi tak kunjung menunjukkan diri, petugas akan memasang stiker di Kaca depan yang bertuliskan terkait pelanggaran.
Di stiker itu juga tertera nomor telpon yang bisa dihubungi di Call center Dishub.
Setelah menghubungi, pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Petugas pun membuka gembok setelah pemilik menghubunginya.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Nuraini Faiq
(Deretan Potret Para Artis Kenakan Kostum Sambut Halloween, Ada BTS hingga Anggota Girls Squad)
(Belum Kantongi Izin, Pengembang di Kota Kediri Sudah Jualan Rumah)