Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK 2019

UMK Kota Batu 2019 Ditetapkan Rp 2,575 Juta, Buruh Malah Bilang Tak Ngaruh

UMK Kota Batu 2019 ditetapkan naik menjadi Rp Rp 2,575 Juta, Buruh Malah Bilang Tak Ngaruh

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/SANY EKA PUTRI
Pekerja bengkel di Kota Batu. 

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Kota Batu, Purtomo sangat tidak menyetujui tentang besaran kenaikan UMK itu.

Karena menurutnya besaran UMK yang harus diberikan kepada pekerja di Batu ialah naik 20 persen. Ia menjelaskan kalau di Batu ini tidak ada perusahaan yang murni menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.

"Tidak ada yang murni loh ya, perlu dicatat. Kalaupun jumlahnya sesuai dengan UMK, itupun include dengan beberapa item. Seharusnya, sesuai dengan perhitungan upah UMK di Batu ini naik 20 persen," paparnya.

Menurutnya, di Kota Batu ini karyawan dibayar sesuai dengan UMK hanya saat ada pemberhentian karyawan. Dan itu sangat tidak efektif.

"Apalagi kalau karyawan digaji sesuai dengan UMK setelah setahun bekerja. Itu salah, tidak ada aturannya seperti itu. Karyawan kontrak ada masanya, tiga bulan lewat, segera diterbitkan SK pengangkatan jadi karyawan tetap. Itu ada Undang-undangnya," pungkasnya. (Sany Eka Putri) 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved