Polres Bangkalan Gulung 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari, Tersangka Sempat Kelabuhi dengan Metode ini
Tersangka-tersangka baru masih bermunculan dengan beragam trik untuk mengelabui pemeriksaan pihak kepolisian.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/AHMAD FAISOL
Polsek Kwanyar menangkap Moh Rosid (36), warga Janteh, Kecamatan Kwanyar, Minggu (4/11/2018).
Sedangkan, Samsul Rijal terancam hukuman 5 tahun penjara karena tanpa hak menjual, sebagai perantara dalam hal jual beli dan atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider 112 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
• Asap Tebal di Langit Stadion GBT Warnai Panasnya Laga Persebaya Surabaya Kontra Persija Jakarta