Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Komplotan Preman 'Sakram' di Surabaya, Saksi: Terpaksa Saya Kasih Uang, Saya Takut

Dalam kesaksiannya, Syaikul membenarkan ada satu dari lima terdakwa yang mendatangi tempatnya bekerja untuk meminta uang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Komplotan preman 'sakram' menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/11/2018). 

Di antaranya adalah PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.

Bahkan, aksi preman Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade.

Komplotan preman Sakram itu dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.

Sampai kini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Dimintai Preman Sakram Uang Rokok, Sopir Truk di Surabaya: Saya Kasih Rokok Masih Minta Uang

Data yang dihimpun TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, komplotan preman Sakram kerap menyasar perusahaan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk diperas.

Dimana satu di antara korbannya adalah karyawan PT Indah Logistik.

Untuk mekanismenya, para preman Sakram sering memberhentikan sejumlah truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.

Tanpa rasa bersalah, mereka juga kerap mengancam para sopir, bila ingin aman agar perusahaan tempat sopir itu bekerja supaya menyetor uang secara berkala ke Sakram.

Para sopir yang ketakutan langsung melapor ke perusahaan.

Kuasa Hukum Komplotan Preman Sakram di Surabaya Sebut Kliennya Murni Bekerja

Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.

Lalu, bagi truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang.

Kemudian, selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke anggora Sakram.

Sayangnya, masih juga kerap dikompas untuk menyerahkan uang lebih banyak.

Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved