Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM saat KKN, Dapat Nilai C hingga Reaksi UGM

Fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM oleh teman KKN, korban mendapat nilai C hingga tanggapan pihak kampus

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram/bppmbalairung
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM saat KKN. 

Fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM oleh teman KKN, korban mendapat nilai C hingga tanggapan pihak kampus

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan satu tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) ramai menjadi perbincangan publik.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut:

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Saat KKN, Pihak Universitas Akan Ambil Langkah Hukum

1. Kronologi

BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Berdasarkan laporan itu, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.

Agni mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.

Setelah kejadian yang menimpanya, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.

HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.

UGM Sebut Akan Beri Sanksi Tegas Akademik Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN

2. Dapat Nilai C

Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.

Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.

Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.

Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved