Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Proyek Lelang LPSE Diduga Bermasalah, Begini Penjelasan Kabag Adbang Kabupaten Madiun

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Madiun mengatakan, seluruh pemenang lelang proyek LPSE Pemkab Madiun 2018, sudah sesuai aturan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RAHARDIAN BAGUS
Pembangunan Gedung Madiun Kampung Pesilat, Jumat (9/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Madiun, Hari Pitojo mengatakan, seluruh pemenang lelang proyek di Layanan Pengadaan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Madiun tahun 2018, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan.

Begitu juga dengan pemenang lelang, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan, ketika diminta menanggapi hasil penelitian dari Tim peneliti Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) yang menemukan kejanggalan lelang 14 proyek total bernilai puluhan miliar rupiah di LPSE Pemkab Madiun tahun 2018.

Mati Listrik, Pelaksanaan Tes CPNS 2018 Kabupaten Ngawi di Madiun Molor Setengah Jam

"Kalau menurut saya, kontraktor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, sudah melalui tahap evaluasi dan melalui persyaratan. Di antaranya kalau kita bicara soal track record, maka itu adalah mengenai blacklist. Selama kontraktor tersebut tidak ada di dalam aplikasi blacklist yang ditetapkan oleh LKPP pusat, perusahaan tersebut tidak terkena blacklist," katanya saat ditemui usai mengikuti acara Musrenbang di Pendopo Ronggo Jumeno, Mejayan, Madiun, Jumat (9/11/2018) siang.

Mengenai dugaan anggaran pembangunan tidak ditenderkan dan diduga sengaja dipecah-pecah sehingga bisa melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), juga menurutnya tidak benar.

Sebab, kata Hari, seluruh penganggaran sudah dimasukan dalam sistem informasi rencana pengadaan yang bisa diakses seluruh masyarakat.

Hasil Penelitian WKR, 14 Proyek Bernilai Puluhan Miliar Hasil Lelang LPSE Madiun Diduga Bermasalah

"Paket-paket pengadaan konstruksi, mana yang dilakukan penunjukan langsung dan mana yang ditenderkan, itu bisa dilihat di sistem informasi rencana pengadaan yang bisa diakses seluruh masyarakat. Tidak dipecah-pecah, semua ada di sistem rencana pengadaan," katanya.

Sementara mengenai adanya satu rekanan yang bisa mendapat dua hingga tiga pekerjaan sekaligus dalam satu tahun anggaran di Kabupaten Madiun, menurutnya itu diperbolehkan dalam aturan.

Pihak rekanan dapat mengerjakan pekerjaan kecil yang nilainya di bawah dua setengah miliar rupiah, maksimal lima pekerjaan.

Pegawai Pertamina Depo Madiun Ciptakan Alat Olahraga yang Bisa Hasilkan Energi Ramah Lingkungan

"Dalam aturan, di dalam undang-undang mengenai peraturan mengenai jasa konstruksi dan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, pekerjaan konstruksi sudah ditentukan. Perusahaan kecil itu bisa melaksanakan pekerjaan kecil secara bersamaan konstruksi paling banyak lima paket. Jadi kalau misalnya ada yang dapat tiga ya masih memenuhi," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah pihak Pemkab Madiun tidak khawatir pekerjaan konstruksi molor karena dikerjakan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki track record jelek di sejumlah pekerjaan konstruksi di daerah lain, Hari tidak mempermasalahkannya.

Sebab, menurutnya selama evaluasi prosedur perusahaan tersebut tidak kena blacklist maka tidak menjadi masalah.

Belasan Peserta Tes CPNS di Kabupaten Madiun Kedapatan Bawa Jimat untuk Mudahkan Tes

"Track record itu dari mana, menurut tafsir siapa. Jadi selama evaluasi prosedur perusahaan tersebut tidak kena blacklist tidak masalah," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila pada saat evaluasi, perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar perusahaan yang di blacklist maka bisa ditetapkan sebagai pemenang.

"Jadi selama ada di dalam sistem blacklist yang diterapkan LKPP itu dia tidak ada, maka dia bisa ditetapkan sebagai pemenang, panitia itu melihat dari situ," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved