Banyak Pelaku Usaha Hiburan Tunggak Biaya Pajak, Pemkot Batu Segera Bantuk Tim Penertiban Pajak
Selain itu untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha agar tidak sampai terlambat atau tidak membayar pajak.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Ayu Mufihdah KS
Ia menyebutkan salah satu piutang itu dari Jatim Park Grup dengan jumlah sekitar Rp 14 miliar.
Saat dikonfirmasi, Marketing and public relation manager Jawa Timur Park (JTP) Group, Titik S Ariyanto menyatakan, terkait masalah pajak yang sudah tahun lalu, ia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang disampaikan Dinas Pendapatan Batu.
"Saat itu masih sistem borongan. Dan saat itu kami masih mengikuti aturan Dispenda. Sampai sekarang pihak JTP rutin membayar pajak itu," kata titik singkat.
• KPUD Tuban Beri Pendidikan dan Sosialisasi Pemilu 2019 kepada Penyandang Disabilitas