Henry J Gunawan Ungkap PT GBP Tak Pernah Gunakan Dana dari PT GNS
Dana pembelian saham itu sebesar Rp 17 miliar, sedangkan aliran dana RP 17 miliar lainya untuk modal kerja
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan penggelapan kasus saham PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) dalam proyek pembangunana pasar turi berlanjut pada keterangan terdakwa Henry J Gunawan.
Mantan Dirut PT GBP ini menjelaskan bahwa pembelian saham oleh PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) sebesar 25,5 persen adalah hanya untuk proyek Pasar Turi saja.
Dana pembelian saham itu sebesar Rp 17 miliar, sedangkan aliran dana RP 17 miliar lainya untuk modal kerja (working capital) kewajiban PT GNS.
"Sedangkan setoran Rp 34 miliar adalah menjadi kewajiban perusahaan Totok Lucida dan Turino Junaidi dalam proyek pasar turi," kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/11/2018).
Dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com, Senin (12/11/2018), Henry menjelaskan, bahwa dana yang mengalir ke PT Gala Bumi Perkasa itu seolah-olah pinjaman.
Namun nyatanya tidak pernah digunakan oleh PT Gala Bumi Perkasa.
"Seolah-oleh PT GBP hutang kepada PT GNS. Namun kenyataanya tidak pernah. Makanya saya minta aktenya dibuat," kata Henry.
Karena itu, dalam keteranganya dalam persidangan, Henry menjelaskan seharusnya dengan adanya akta 18 tersebut maka akta sebelumnya tidak berlaku.
"Akta 15 itu ada sebelum akta 18. Artinya kalau sudah akta baru yang lama tidak berlaku lagi," tambahnya.
Henry juga membantah jika dikatakan pernah menjanjikan keuntungan.
Bahkan, pihaknya menyebut dalam akta 18 disebutkan bahwa jika terdapat keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.
"Tidak pernah menjanjikan keuntungan. Bahkan kalau ada keuntungan atau kerugian ditanggung bersama sesuai porsi saham," kata Henry.
Seusai persidangan, Henry menambahkan bahwa seharusnya akte harus direvisi sesuai fakta apa adanya.
"Misalkan terkait perubahan saham dan siapa legalnya dalam perjanjian harus jelas. Akta harus dibenerin apa adanya," kata Henry.
Tak hanya itu, Henry juga menyampaikan pihaknya baru mengetahui bahwa Heng Hok Soei (Shindo Sumidomo) ternyata tidak memiliki saham dalam PT GNS. Bahkan, saat perjanjian dibuat dikatakan bahwa Heng Hok Soei berstatus Dirut PT GNS ternyata menjabat Komisaris Utama (Komut). "Saat perjanjian katanya Dirut, ternyata jabatanya Komut," tambahnya.