Henry J Gunawan Ungkap PT GBP Tak Pernah Gunakan Dana dari PT GNS
Dana pembelian saham itu sebesar Rp 17 miliar, sedangkan aliran dana RP 17 miliar lainya untuk modal kerja
Sementara itu, Agus Dwi Warsono Kuasa Hukum Henry J. Gunawan usai persidangan mengatakan bahwa dana tersebut diantaranya untuk pembelian saham PT GBP oleh PT GNS sebesar Rp 17 miliar untuk saham 25,5 persen.
Dalam saham KSO tertuang bahwa PT GBP mendapat saham 51 persen dalam proyek pasar turi JO Gala Mega Invesment.
"Saham itu jelas hanya untuk proyek pasar turi dan bukan saham Persero. Dasarnya jelas yaitu saham bagian dari persetujuan KSO proyek pasar turi," kata Agus Dwi Warsono.
Agus menjelaskan,dari saham 51 persen itulah sahamnya dijual separo PT GNS. Karena itu, apa yang tercantum dalam Akte nomor 18 menjadi dan akte sebelumnya tidak berlaku.
"Karena itu akta notulen notulen 2010 ndak usah digunakan lagi, termasuk akta nomor 15 itu," kata Agus.
Sementara itu, terkait dana lainya yang disetorkan oleh PT GNS adalah menjadi working capital atau modal kerja masing-masing perusahaan peserta JO.
Dalam hal ini yang belum setor adalah perusahaan Totok Lucida dan Turino Junaidi sesuai komposisi saham.
"Karena modal kerja ditanggung semua. Maka yang belum menyetor modal kerja ditalangi dulu oleh PT GNS. Nah dalam hal ini yang punya kewajiban dan belum setor kan sudah jelas," kata Agus.
Sementara itu, terkait pemberian Bilyet Giro (BG) yang diberikan adalah sebagai bentuk itikad baik PT GBP dalam kesepakatan.
Dalam hal ini, pihak PT GBP bahkan sudah berkirim surat bahwa BG tersebut tidak boleh dicairkan sebelum akta perjanjian dibuat.
"Apa kalau mengeluarkan BG ini statusnya sudah perjanjian, kan tidak. BG itu bisa dijalankan jika legal standingnya sudah dibuat," tegasnya.