Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Bawaslu Tak Diberi Salinan Data DPT yang Tambah Lebih Setengah Juta, Begini Dalih KPU Jatim

Bawaslu Tidak Diberi Salinan Data DPT yang Tambah Lebih Setengah Juta, Begini Dalih dan Alibi KPU Jatim.

TRIBUNJATIM/BOBBY KOLOWAY
KPU Jatim saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan I, Senin (15/10/2018) di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim tak memungkiri bahwa pihaknya belum menyerahkan data nama dan alamat pemilih (by name, by adress) kepada Bawaslu Jatim, pasca perbaikan kedua Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU Jatim menyatakan bahwa saat ini masih berproses dan akan tuntas sepekan kedepan.

"Kami butuh waktu untuk memproses kompilasi maupun proses pembintangan. Waktunya agak lama karena harus perdesa dan perkelurahan," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam kepada Surya.co.id (TribunJatim Network) di Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menurut Anam, proses kompilasi dengan jumlah data yang mencapai jutaan tidaklah mudah. Apalagi, juga terkait proses pembintangan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Kelaurga (NKK).

"Kami mengolah data yang mencapai jutaan itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit," tandas Anam.

DPT di Jatim Bertambah Lebih Setengah Juta, Bawaslu Tak Diberi Salinan Data Oleh KPU

Pihaknya menargetkan bahwa data pemilih tersebut dapat diserahkan maksimal tujuh hari pasca penandatanganan berita acara penetapan DPT yang dilaksanakan hari ini, Rabu (14/11/2018).

"Sesuai regulasi, maksimal data itu harus diserahkan 7 hari setelah penandatangan ini," tandasnya.

Senyampang dengan proses itu, KPU juga tengah berproses pada sistem informasi data pemilih (sidalih). Hal ini pula yang menyebabkan data Sidalih dengan DPT di beberapa kabupaten/kota di Jatim masih ada yang berbeda.

Menurut Anam, proses memasukkan data berbasis komputer tersebut menemui kendala karena dilakukan bersamaan se-Indonesia.

"Ada sekitar 8500 KPU tingkat kecamatan, 545 kabupaten/kota, hingga 34 provinsi se-Indonesia yang berproses secara bersama-sama. Sehingga, trafficnya yang padat mengakibatkan agak crowded. Kami mengakali dengan bekerja tengah malam hingga dini hari," kata Anam.

Rais Aam KH Maruf Amin Nyawapres, Halaqah Ulama & Anak Cucu Pendiri NU Serukan Muktamar Luar Biasa

Meskipun demikian, pihaknya memastikan tingkat akurasi perbaikan DPT yang kedua kalinya ini. "Proses penetapan DPT kan tidak serta merta dilakukan di provinsi. Namun, berjenjang mulai dari desa dan kelurahan," tandasnya.

Selain itu, prinsip pendataan itu juga bersifat terbuka. "Artinya, KPU melibatkan sebanyak mungkin orang untuk terlibat dalam penyusunan DPT tersebut," pungkas Anam.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Jatim memberikan beberapa catatan pada proses perbaikan kedua Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jatim. Di antaranya, penambahan sekitar 500 ribu pemilih dalam masa perbaikan.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim telah menetapkan DPT hasil perbaikan kedua yang berjumlah 31.011.960 pemilih. Jumlah ini bertambah dari penetapan DPT sebelumnya yang berada di angka 30.490.255 pemilih saat ditetapkan pada akhir September 2018 lalu.

Lihat Peti Jenazah Pramugari Lion Air Alfiani, Sukartini Sang Ibunda Terus Memeluknya Lalu Pingsan

Komisioner Bawaslu Jatim pun memberikan catatan pada pertambahan 521.705 pemilih dalam waktu dua bulan perbaikan ini.

"Catatan Bawaslu kepada KPU terkait penyusunan DPT, bukan hanya untuk provinsi namun juga kabupaten dan kota," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada Surya.co.id (Tribunnews Network) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Catatan Bawaslu Jatim tersebut di antaranya Daftar Pemilih di salah satu kabupaten yang masih tidak sesuai dengan sistem daftar pemilih (Sidalih) KPU. "Hampir semua kabupaten dan kota, DPT dan Sidalih tidak sesuai," katanya.

"Padahal, dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih, hard copy DPT harus sesuai dengan Sidalih. Sebab, seharusnya sidalih menjadi alat bantu penyusunan DPT," urai Aang.

Setelah Viral, Pemilik Batal Jual Rumah Bohemian Rapsody, Pilih Disulap Menjadi Kafe

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap KPU yang belum memberikan salinan data DPT yang terdiri nama dan alamat (by name, by address) kepada Bawaslu Jatim.

"Pada dasarnya, kami masih menunggu salinan tersebut. Yang mana, nantinya akan kami jadikan dasar untuk audit dan tindaklanjut berbagai temuan di lapangan. Kami masih menunggu karena menurut KPU masih dalam proses," kata Aang.

Beberapa potensi temuan masalah terkait pemilih tersebut di antaranya keberadaan pemilih yang tak memenuhi syarat. Termasuk, keberadaan pemilih yang telah tercatat di DPT, namun kembali dimasukkan DPT (DPT Ganda).

"Hal itu yang kemudian menjadi catatan. Sebab, dengan waktu singkat bertambah sekian ratus ribu itu juga berpotensi persoalan. Oleh karena itu, kami akan lakukan audit," tegasnya. (Bobby Koloway)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved