Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kronologi Lengkap Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram
Kronologi Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronilk rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;
Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang
merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".
• Angel Lelga Digerebek Pukul 2 Dinihari, Vicky Prasetyo Emosi: Allah Tunjukkan Perzinaan Mereka
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.
Kasusnya bergulir pada September 2017 lalu.
Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Baiq Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baiq Nuril dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut.
• VIDEO: Detik-detik Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga, Bawa Polisi dan Ketua RT, Tuduh Berzina
Tanggapan Menkominfo
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Baiq Nuril.
Rudiantara berharap, masyarakat bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan hukum.
Namun, masalah hukum yang menjerat Baiq Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.
"Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang menyebarkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum," tutur Rudiantara.