Rumah Politik Jatim
KPU RI Tunggu Salinan Putusan PTUN Tanggapi Kasus Oesman Sapta Odang
KPU RI belum akan menyampaikan sikap atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan permohonan Oesman Sapta Odang (OSO)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika ditemui di Surabaya, Senin (19/11/2018).
Adapun, sifat putusannya adalah normatif, tidak bersifat imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu.
Jika, mengacu pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata dia, putusan MK berlaku prospektif ke depan dan tidak berlaku retroaktif ke belakang.
"Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan KPU, yakni PKPU 26/2018 yang justru memberlakukan Putusan MK itu secara retroaktif. Mahkamah Agung membatalkan PKPU 26/2018 sejauh mengenai pemberlakuan secara retroaktif," tambahnya.
• Pelanggar Lalin yang Hendak Ambil Tilang Diimbau Cek Situs SIPP Lihat Besaran Biaya Denda