Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelanggar Lalin yang Hendak Ambil Tilang Diimbau Cek Situs SIPP Lihat Besaran Biaya Denda

Lingga Nuarie mengungkapkan jika biaya sampai besaran denda bisa dilihat melalui internet.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
www.polri.go.id
Ilustrasi pengendara lalu lintas ditilang polisi di jalan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, tengah melayani ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) yang hendak mengambil bukti tilang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menyebutkan, dalam sepekan terakhir saja, pihaknya melayani pengambilan 4.100 bukti tilang dari para pelanggar.

Lingga Nuarie menjelaskan, untuk pengambil tilang yang sudah menyetorkan surat tilang bisa dilakukan sekitar 3,5 jam dalam sehari.

Dalam Sepekan, Kejari Tanjung Perak Layani Ribuan Pelanggar yang Hendak Ambil Bukti Tilang

"Untuk hari ini sampai pukul 12.00, bisa mengambil sampai jam 15.30, selebihnya hari Rabu," terangnya, Senin (19/11/2018).

Lingga Nuarie menuturkan, ada kendala yang dialami pihaknya saat melayani ribuan pelanggar yang hendak mengambil bukti tilang.

Satu di antara kendala yang dialami saat melayani ribuan pelanggar yang hendak mengambil bukti tilang adalah fasilitas.

Diterjang Angin Puting Beliung, Papan Reklame di Tol Kebomas Gresik Ambrol ke Jalan Raya

"Kendalanya terkait fasilitas, berupa peralatan pendukung untuk memudahkan layanan tilang," beber Lingga.

Saat ditanya apakah kebanyakan pelanggar baru tahu besaran denda tilang, Lingga Nuarie mengungkapkan jika biaya sampai besaran denda bisa dilihat melalui internet.

"Besaran denda dan biaya perkara bisa dilihat dalam situs SIPP atau langsung datang menyetorkan surat tilang," tutupnya.

Hempaskan Puluhan Rumah Warga, Angin Puting Beliung di Tulangan Sidoarjo Berlangsung Cepat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved