Enam Mantan Lurah dan Camat Tumpang Kabupaten Malang di Tahan, Sanusi Hormati Proses Hukum
Bupati Rendra Kresna terjerat kasus korupsi. Kali ini polemik tanah bengkok menjerat enam mantan lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti merinci, ada enam mantan lurah Dampit yang terjerat kasus yang sama. Diantaranya, Yoyok kemudian Zarkasi dan Lis Indra Cahya yang ditahan di Lapas Wanita Sukun.
Kemudian, Deni Eko dan Firman Agung Rudito. Kedua mantan lurah Dampit itu juga sudah dijebloskan ke Lapas Lowokwaru.
Tridiyah menjelaskan, Inspektorat sudah mengambil langkah pasca penahanan ASN Pemkab Malang. Salah satunya adalah dengan memberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan memang bukan pencopotan sebagai ASN. Melainkan penundaan pangkat selama satu tahun.
• Didatangi Cristiano Ronaldo, Manchester United Apes Dua Kali, Mulai Kalah Hingga Didenda Rp 131 M
"Deni itu sudah kami sanksi. Semua sanksinya sama," kata Tridiyah.
Tridiyah menyebutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH). Inspektorat berkapasitas sebagai aparat penegak intern pemerintah (APIP).
Soal kerugian negara yang diprediksi mencapai lebih dari Rp 40 juta, kata Tridiyah, sudah dikembalikan oleh Sugeng. Namun, meskipun dilakukan pengembalian tidak serta merta menggugurkan perkara pidananya.
Dia berharap, pengembalian ini bisa meringankan putusan hakim soal hukuman.
"Kalau yang Sugeng memang sudah dikembalikan uangnya. Tapi perkara hukum jalan terus. Ya semoga bisa meringankan," harap Tridiyah. (ew)/TribunJatim.com)