Pendaftaran CPNS 2018
Pantau Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama di Kemenag.go.id, Ada Tiga Poin SKB CPNS Kemenag 2018
Kementerian Agama RI melalui akun twitternya menginformasi bahwa ada tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS 2018.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

• 5 Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 Agar Tak Bingung Memahami Permenpan No 61 Tahun 2018!
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
• Kebijakan Baru Terkait Sistem Ranking CPNS 2018 Dirilis BKN, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.